Hukum & Kriminal
Bikin Resah Pemakai Jalan, Penjual Stiker Perempatan “Angkat Tangan”
Memontum, Kota Malang – Karena banyaknya keluhan masyarakat terkait penjualan stiker di perempatan lampu merah Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (10/1/2020) pukul 09.30, petugas Sabhara Polresta Malang Kota, segera melakukan penertiban.
Pasalnya dalam laporan masyarakat tersebut, si penjual stiker terkesan memaksa pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk membeli. Hal itu membuat resah warga hingga mengadukannya ke petugas Sabhara.
Atas pengaduan itu, petugas Sabhara bergerak cepat mendatangi lokasi. Ternyata benar di perempatan lampu merah Gadang, terdapat 2 orang penjual stiker. Petugas Patroli dan Raimas Sabhara Polresta Malang Kota segera makukan pengamanan.
Mereka adalah Budion, mengaku warga Kedawung, Hang XI, Kota Malang dan Reza yang mengaku sebagai warga asal Perumahan Dasana Indah, Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kerawang.
Informasinya petugas juga mengamankan 3 penjual stiker serupa di kawasan perempatan lampu merah Rampal dan 2 orang penjual stiker di perempatan ITN.
Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Suko Wahyudi S Sos membenarkan adanya pengamanan penjual stiker tersebut.
“Adanya pengaduan melalui Medsos tentang aksi penjual stiker yang meresahkan. Atas pengaduan itu kami menindak penjual stiker di perempatan lampu merah Gadang. Kami lakukan pembinaan dan meminta supaya mereka tidak lagi membuat resah warga,” ujar Kompol Suko Wahyudi. (gie/oso)