Hukum & Kriminal
Bongkar Sindikat Tipu Gelap di Trenggalek, Polisi Amankan Puluhan Mobil Rental
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas telah mengamankan sedikitnya 10 kendaraan berbagai jenis dari aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres hari ini membenarkan hal tersebut.
“Memang benar kami telah mengungkap kaus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang telah diamankan yakni AGD, EK, JT dan SUR. Kemudian ada 6 pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Kamis (14/05/2020) sore.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku terdapat 17 kendaraan yang telah digelapkan. 7 sisanya masih didalami oleh tim di lapangan dan dicari keberadaannya.
“Pengakuan tersangka modus ini telah berjalan 6-7 bulan dengan keuntungan mencapai Rp. 500-600 juta yang digunakan tersangka AGD untuk membayar hutang. Namun masih terus kita dalami,” imbuhnya.
Masih kata Kapolres, pelaku AGD yang merupakan otak dari sindikat tersebut memiliki 4 orang anggota. Dalam aksinya, AGD berperan mencari mereka yang memiliki kendaraan dan menyewa dengan harga yang bervariasi antara Rp. 200 – 500 ribu perhari. Pembayaran dilakukan dengan tempo harian atau bulanan.
“Setelah mobil diserahkan, ternyata korban selama 3 bulan tidak dibayar sehingga ingin meminta kembali mobilnya namun AGD selalu berkilah dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan dibeberapa tempat,” jelas Kapolres.
Pihaknya mengimbau bagi warga yang merasa menjadi korban dari para tersangka bisa mendatangi Mapolres untuk melihat kendaraan yang telah diamankan.
Demikian pula sebaliknya, bagi oknum yang masih menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut untuk menyerahkan kepada petugas.
“Selain barang bukti berupa kendaraan, turut diamankan pula BPKB kendaraan, kwitansi gadai, dan lembar bukti pembayaran kredit. Sementara terhadap para tersangka, petugas menenjerat dengan pasal Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana,” pungkasnya. (mil/oso)