SEKITAR KITA

BPJS Situbondo Gelar Fokus Group Discussion Optimalisasi Kepesertaan

Diterbitkan

-

BPJS Situbondo Gelar Fokus Group Discussion Optimalisasi Kepesertaan

Memontum Situbondo – Untuk mempertajam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (29/03/2022) tadi. FGD Penajaman Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021 ini, berlangsung di Lantai II Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Bayu Wibowo Putera dan tamu undangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Bayu Wibowo Putera, mengatakan bahwa FGD Penajaman Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021 ini dilaksanakan untuk meminta dukungan kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Situbondo. “Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus kami kawal. Oleh karena itu, kepada seluruh OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang hadir mengikuti FGD ini bisa memberikan kontribusi dari kegiatan FGD ini,” jelas Bayu Wibowo Putera.

Lebih lanjut Bayu Wibowo Putera mengatakan, terkait dengan Intruksi Bupati Situbondo No 3 tahun 2021, yang mengamanatkan OPD-OPD untuk mendaftarkan pegawai Non PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, kami mohon peran aktif dari kepala OPD-OPD yang hadir dalam kegiatan FGD ini bisa memberikan saran dan rembuk dan mendaftarkan pegawai Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar Bayu Wibowo Putera.

Baca juga:

Advertisement

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, dalam arahannya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, merupakan kantor cabang yang ada di bawah naungan kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. “Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Mempertajam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021, bagi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo sangat penting. Sebab, Inpres No 2 tahun 2021 maupun Inbup No 3 tahun 2021 harus bisa diimplementasikan secara konkrit,” ujarnya.

Eneng Siti Hasanah juga menjelaskan, bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggarannya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah yang berstatus Non ASN, untuk segera mendaftarkan kepesertaan Non ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-ungangan yang berlaku. “Untuk perlindungan JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN, maka akan dibiayai oleh APBD,” paparnya.

Sekretais Daerah Kabupaten Situbondo, H Syaifullah MM, dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui beberapa dinas sudah melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, masih ada beberapa pegawai Non ASN yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan dilaksanakan Fokus Graop Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo, siap mendaftarkan pegawai Non ASN yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan untuk pembiayaan akan kita bebankan pada APBD Kabupaten Situbondo,” ujar Sekda Syaifullah,

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 115.039.460 dan Beasiswa Rp 123.500.000 kepada ahli waris almarhum Arkan Wahyudi Karyawan Puskesmas Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Termasuk, penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 144.568.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.905.790, Beasiswa sebesar Rp 87.000.000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 363.300 untuk ahli waris almarhum Moh Musleh karyawan Albany Corona Lestari. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas