Kota Batu
BPHTB Kota Batu Jadi Penyumbang 10 Besar Pajak Pendapatan di Indonesia
Memontum Kota Batu – Tahun 2022, Kota Batu masuk dalam 10 Besar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) se Indonesia. Ternyata, dari nilai pendapatan pajak sebesar Rp 185,6 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar atas prestasi itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Liestina, menyebutkan tahun 2022 lalu sebenarnya ditargetkan perolehan pendapatan dari BPHTB sebesar Rp 44,5 miliar. Tetapi, realisasinya ternyata mencapai Rp 50,2 miliar. Itu artinya, pendapatan yang dicapai dari yang ditargetkan lebih besar atau mencapai angka 112 persen.
“Sebenarnya, BPHTB itu tidak bisa diprediksi, karena berdasarkan transaksi. Tapi dari tahun ke tahun, Kota Batu ini dalam transaksi BPHTB kategori tinggi,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023) tadi.
Mengenai jumlah pendapatan pajak 2022, lanjutnya, awal ditargetkan Rp 151 miliar. Kemudian, saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), dinaikkan lagi targetnya menjadi Rp 179 miliar. Dari perubahan itu, ternyata realisasinya pendapatan yang tercapai meningkat menjadi Rp 185,6 miliar. Sehingga secara prosentase, kenaikan dari target sekitar 104 persen.
“Tahun 2021 lalu, pendapatan pajak mencapai Rp 120 miliar. Nah, ini yang membawa Kota Batu, kemudian masuk kategori pendapatan tertinggi di Indonesia. Tahun 2022, pendapatan mencapai Rp 185,6 miliar. Dari nilai, itu BPHTB penyumbang terbesar pendapatan pajak,” ujarnya.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Kenaikan pendapatan BPHTB, tambah Dyah, dimungkinkan saat ini sudah banyak orang yang berinvestasi di Kota Batu. Meskipun, sebenarnya harga tanah di Kota Batu, sangat mahal.
Oleh karena itu, dirinya berharap dengan besarnya investasi di Kota Batu, ada kemudahan dari proses perizinannya. “Supaya seimbang saja, ketika kita berupaya menaikkan PAD. Tetapi, perizinan dalam berinvestasi juga harus dimudahkan,” tambahnya.
Terkait dengan upaya menaikan pendapatan di tahun 2023, Dyah menegaskan, bahwa dinasnya akan melakukan inovasi. Selain meningkatkan pendapatan BPHTB, juga melakukan penertiban wajib pajak, meskipun masih ada saja wajib pajak (WP) yang bandel tidak tertib bayar pajak.
“Oleh sebab itu, dengan adanya Pj Wali Kota Batu yang baru ini, kami butuh support, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” paparnya.
Sekedar diketahui, BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini, ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. Sehingga, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. (put/sit)