SEKITAR KITA
Pembebasan BPHTB Dorong Pembuatan Sertifikat Tanah dan Pelaku UKM Gratis

Memontum Sumenep – Sektor Pajak di Kabupaten Sumenep, melakukan terobosan. Yakni, dengan mengeluarkan inovasi kebijakan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kabid Penagihan BPPKAD Sumenep, Suhermanto, mengatakan bahwa yang dibebaskan atau digratiskan dari BPHTB itu menyangkut tiga hal. Yakni, bebas dari pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelaku UKM dan sektor perikanan. Program tersebut dibuat, untuk meringankan masyarakat.
Tahun ini, tambahnya, Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 1.931 sasaran. Rinciannya, untuk sektor perikanan 500 sasaran dan UKM 1.431 sasaran.
Kuota tersebut, di luar program PTSL yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur.
Ditambahkannya, selain untuk mendukung dan meringankan pensertifikatan, program itu sebagai langkah pemerintah membantu permodalan bagi pelaku UKM. Sebab selama ini, banyak pelaku UKM yang terjerat sistem pinjaman dengan suku bunga tinggi atau pinjam ke rentenir.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Kalau sudah punya sertifikat, kan bisa dijadikan agunan kepada pihak perbankan sebagai penguatan modal,” ungkap Herman.
Pengajuan program pembebasan BPHTB, lanjut Herman, dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal untuk sektor perikanan, pemohon harus dari kalangan nelayan yang dibuktikan dengan status pekerjaan di kartu identitas (KTP). Sementara untuk sektor UKM dibuktikan dengan kepemilikan usaha atau koperasi.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan dua sertifikat, yakni sertifikat tanah dan juga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sesuai nama yang tertera disertifikat tanah tersebut.
Untuk diketahui, setiap pembelian tanah, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual. Untuk penjual, dikenakan pajak Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat. Sementara pembeli diwajibkan bayar BPHTB, pembayarannya kepada pemerintah daerah setempat. (dan/edo/sit)
















