Pemerintahan

Bung Karna dan Kepala Kemenag Situbondo Kampanyekan Sertifikat Halal

Diterbitkan

-

Bung Karna dan Kepala Kemenag Situbondo Kampanyekan Sertifikat Halal

Memontum Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Slamet, sosialisasikan kampanye mandatory halal dan pembagian sertifikat halal bagi pelaku UMKM, di Pendapa Arya Situbondo, Sabtu (18/03/2023) tadi. Acara tersebut, dihadiri oleh sekitar 400 pelaku UMKM yang ada di Kota Santri Pancasila dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi pelaku UMKM. Tujuannya, untuk menjamin kualitas produk yang mereka jual halal untuk dikonsumsi.

“Karena sekarang banyak produk UMKM yang dijual itu, yang penting laku. Sehingga, bahannya asal dan seperti menggunakan boraks. Bahkan, kadang juga menggunakan bahan sisa-sisa dan itu jelas tidak sehat. Artinya, kesehatan konsumen sudah tidak lagi diperhatikan,” kata Bupati Karna.

Menurut mantan Kepala PUPR Bondowoso, dengan adanya sertifikat halal tersebut, minuman dan makanan dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat. “Sehingga untuk menjamin kesehatan rakyat Situbondo, maka produk-produk UMKM dinyatakan halal oleh Kementerian Agama. Saya yakin dengan produk halal yang saat ini diberikan, akan memberikan jaminan bagi masyarakat Situbondo bahwa ini adalah makanan yang sehat,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Slamet, menjelaskan mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil pemilihan bahan baku, bahan tambahan pangan untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. “Yang menjadi kampanye ini semua lapisan masyarakat. Baik itu pelaku usaha mikro kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia,” beber Slamet.

Pria asal Banyuwangi ini menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan sertifikat halal kepada 400 pelaku UMKM. “Manfaat sertifikat halal ini yakni produk terjamin aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya sertifikat halal ini juga menjadi syarat bagi produk UMKM yang akan dipasarkan ke luar negeri. “Sertifikasi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan ketenangan terhadap konsumen. Memperluas jangkauan pasar global ke Singapura. Kalau tidak ada label halal tidak laku,” ujarnya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas