Pemerintahan
Bupati Malang Buka Sosialisasi DTPFM OTM
Memontum Malang – Bupati Malang Drs HM Sanusi MM membuka pelaksanaan Sosialisasi Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTFM OTM) di aula salah satu rumah makan bilangan kota Kepanjen, Rabu (30/10/2019) siang.
Dalam sambutannya Sanusi mengatakan, kemiskinan permasalahan yang amat kompleks menyangkut banyak dimensi kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya keterlibatan seluruh pihak demi suksesnya upaya penanganan masalah kemiskinan.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan program pengentasan kemiskinan. Program itu sebagai salah satu strategi pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2016-2021.
“Upaya mengurangi angka kemiskinan, bukan hanya tugas dari seorang Bupati saja, melainkan juga tugas bersama. Kita semua harus mampu menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang. Dari angka prosentasi sebenarnya sudah sedikit, namun kalau dari jumlah penduduk, angka kemiskinan masih tinggi. Kita upayakan harus turun menjadi dua digit. Pendataan ini harus valid, sehingga jika ada bantuan turun tepat sasaran dan dapat mempercepatan penurunan angka kemiskinan,”urai Sanusi.
Dikatakan Sanusi, jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Malang berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional Konsumsi Pengeluaran (Susenas KP) Badan Pusat Statistik pada bulan Maret 2018, tercatat sebanyak 268.490 jiwa atau 10,37% dari jumlah penduduk Kabupaten Malang.
Sanusi pun berharap tentu harus mengupayakan bersama agar persentase angka kemiskinan dapat ditekan seminimal mungkin.
Sanusi menilai, pelaksanaan sosialisasi ini adalah sarana yang tepat, dimana upaya pengentasan kemiskinan tentunya membutuhkan data penduduk miskin yang valid, agar perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan akan tepat sasaran dan dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa data penduduk miskin harus diverifikasi dan divalidasi secara berkala, dan berbasis teknologi informasi, dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta ditetapkan sebagai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin.
Nantinya Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang merupakan data tunggal dan berisi data by name by address, dapat menjadi pedoman dasar bagi Pemerintah Daerah, dalam menentukan arah kebijakan yang berhubungan dengan penanganan kemiskinan.
Ada beberapa program kementerian menggunakan Data Terpadu sebagai dasar dalam penetapan penerima program, diantaranya Kementerian Sosial: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Usaha Ekonomis Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KUBE), Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (TS-RTLH).
Sedangkan, Kementerian Kesehatan: Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Sementara, Kementerian Pertanian: Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (BEKERJA) berupa Bantuan Ternak Ayam dan Bibit Tanaman Buah-Buahan.
Selanjutnya, Sanusi juga berpesan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Malang agar dapat memastikan, semua warganya yang kurang mampu sudah masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin di aplikasi SIKS-NG.
Ia juga tekankan agar proses pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data di masing-masing wilayah dapat dilakukan secara jujur, sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Sesuai amanat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (3), disebutkan setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Maka dari itu Sanusi mengajak agar mengupayakan budaya tertib administrasi agar pelaksanaan program-program bantuan sosial benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
“Selamat mengikuti sosialisasi. Mari kita tingkatkan komunikasi dan koordinasi agar ke depan akan tercipta sinergitas yang baik, antara semua OPD di Kabupaten Malang, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin, sehingga mereka dapat menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” jelas Sanusi.
“Pemkab Malang juga sudah melakukan kegiatan bedah rumah sebanyak 1800 unit rumah. Totalnya 1300 unit dikerjakan langsung Pemkab dan 500 unit dari Baznas yang dananya dari sumbangan para ASN,”beber Sanusi mengakhiri sambutan. (sur/oso)