Pasuruan
Bupati Pasuruan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 620 Tenaga Harian Lepas

Memontum Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ratusan pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), di Halaman Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12/2025) tadi. Total ada 620 pegawai dengan beberapa jenis formasi berbeda di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menerima SK tersebut.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, secara simbolis menyerahkan SK kepada tiga penerima. Diantaranya untuk PPPK Paruh Waktu Teknis pada Sub Bagian Protokol, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Alamudin Hilal, PPPK Paruh Waktu Guru pada UPT Satuan Pendidikan SDN Tanggulangin Kejayan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eka Novianti Imanda dan PPPK Paruh Waktu Kesehatan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Dinas Kesehatan, Meika Laras Purwanti.
Didampingi Wakil Bupati (Wabup), Shobih Asrori, Kepala Daerah Pasuruan mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima SK. Bupati Rusdi juga memberikan semangat dan motivasi, agar ke depannya lebih produktif dan menunjukkan kinerja terbaiknya sesuai tugas dan fungsi di setiap instansi.
“Selamat kepada panjenengan semua yang hari ini menerima SK sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu. Ini adalah alih status dari pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Semuanya adalah bagian dari Pemkab Pasuruan yang harus bahu-membahu dan saling sinergi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Bupati Pasuruan.
Baca juga :
Disampaikan Bupati Rusdi, semua pekerjaan mempunyai tantangan sendiri-sendiri. Sehingga, tidak ada zona nyaman dalam bekerja, dimanapun OPD yang menaungi masing-masing abdi negara.
“Kita di sini mengacu Peraturan Pemerintah Pusat. Mau kita PNS, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, yang jelas kita harus mempunyai kinerja yang baik sebagai abdi negara. Setinggi apapun status panjenengan, tergantung kinerja masing-masing individu. Jadi, bekerjalah sesuai tupoksi membantu pimpinan di setiap bidang,” tambahnya.
Ditambahkan Bupati Rusdi, diterimanya SK PPPK Paruh Waktu sudah seharusnya menjadi momentum membahagiakan yang harus disyukuri. Hal itu, dapat diwujudkan dengan perubahan etos kerja yang lebih kreatif dan inovatif. Bagaimana menjadi pribadi yang lebih baik dengan nilai-nilai berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Di waktu yang sama, Bupati Rusdi menyerahkan 35 SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026. Secara simbolis diberikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Ninuk Ida Suryani, Sekretaris DPRD, Eddy Supriyanto, SK Purna Tugas juga diberikan kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Setiawan Adi Purwanto.
“Terima kasih juga kepada semua ASN yang akan memasuki masa purna tugas. Terutama kepada Bu Ninuk Kaban BKPSDM yang legacy-nya InsyaAllah kita sudah akan merit system dalam manajemen kepegawaian di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya. (kom/pas/gie)
















