Probolinggo

Cegah Anggota Terlibat Masalah Hukum, Kodim Probolinggo Gelar Pembinaan Mental Terpadu

Diterbitkan

-

Cegah Anggota Terlibat Masalah Hukum, Kodim Probolinggo Gelar Pembinaan Mental Terpadu

Memontum Probolinggo – Untuk memantapkan pemahaman tentang hukum serta ketahanan mental terhadap personel TNI, ASN dan Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 0820/Probolinggo menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Mental (Bintal) Terpadu kepada semua personelnya, Kamis (8/11/2018).

Kegiatan yang digelar di Aula Makodim 0820/Probolinggo tersebut diikuti seluruh personel Militer PNS dan Persit.Bertindak selaku narasumber Bintaldam V/Brawijaya,Drs.H.AB Munir,ASN Golongan VII.

Dalam paparannya H.AB.Munir, menegaskan bahwa sangsi bagi prajurit yang tidak melaksanakan perintah dan melanggar UU Hukum pidana maka akan dikenakan sangsi. Untuk itu suami istri harus tahu hak dan kewajiban masing-masing.

“Kekerasan dalam berumah tangga (KDRT) yaitu setiap perbuatan kekerasan terhadap seseorang terutama kepada perempuan (istri), anak atau keluarga yang mempunyai hubungan darah serta tindakan kesusilaan. Apabila ini dilakukan oleh prajurit maka akan diproses dan dikenakan sangsi,” tandasnya.

Advertisement

Dikatakan pula, penyalahgunaan narkoba baik dari faktor lingkungan, Individu maupun faktor apapun maka tidak ada kata ampun dan sangsinya harus di pecat. Hukuman ini juga berlaku bagi prajurit yang lari dari kedinasan.

“Dalam mendukung tugas seorang prajurit harus ada dukungan dari seluruh keluarga.Selain itu istri juga harus menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak-anak serta memahami suami dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota TNI.

“Di era digital saat ini mengenakkan kita namun disisi lain manusia akan cenderung individualisme, untuk itu kita harus tetap menjaga etika, moral serta hubungan sosial dengan baik antara sesama serta hindari berita Hoaxs,” katanya.(geo/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas