Hukum & Kriminal

Cemburu, Bunuh Kekasih

Diterbitkan

-

Cemburu, Bunuh Kekasih
CEMBURU - Tersangka Bayu I (32) warga Karangploso, Malang yang diduga membunuh kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43) saat dipamerkan Kapolresta Sidoarjo, Kompol Sumardji bersama sejumlah barang buktinya, Rabu (12/08/2020)

Kematian Manajer Cantik di Sedati Terkuak

Memontum Sidoarjo – Tersangka kasus pembunuhan, Bayu I (32) warga Karangploso, Malang mengaku cemburu berat terhadap korban pembunuhan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Irene Siska Windyastuti (43). Karena itu, Alumnus Informatika itu kalap hingga membunuh manajer perusahaan susu cantik warga asal Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang kontrak di Perumahan Alam Juanda Blok BB-10, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo lokasi ditemukannya korban meninggal dunia 1 Juli 2020 lalu.

“Tersangka ini tega membunuh korban karena termakan rasa cemburu kepada korban yang masih orang dekatnya meski bukan pasangan suami istri,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat merilis kasus penangkapan tersangka di Polresta Sidoarjo, Rabu (12/08/2020).

Sumardji menceritakan kasus pembunuhan bermula saat tersangka datang di rumah kontrakan korban 27 Juni 2020 malam. Saat mengetuk pintu rumah kontrakan korban melihat dua orang laki-laki yang keluar dari rumah korban.

Mengetahui hal itu, tersangka merasa cemburu akan tetapi masih bisa menahan dan mengendalikan dirinya. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dilanjut makan malam dan minum minuman keras hingga bermalam di lokasi kejadian.

Advertisement

“Keesokan harinya saat korban memasak tersangka tidur-tiduran di Sofa rumah kontrakan korban. Saat itu tersangka mencium ada bau seperti sperma. Seketika tersangka naik pitam dan menjegal korban hingga membekap korban hingga meninggal dunia di ruang tamu itu,” tegasnya.

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur menggunakan mobil Honda HRV milik korban. Karena itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Mobil Honda HRV Warna Hitam Mutiara bernopol L-1487-IU Tahun2018, 1 lembar STNK Mobil HRV, sebuah kartu Flaz BCA dengan nomor: 0145000127051858.

Advertisement

“Saat ditangkap tersangka tidak ada perlawanan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian korban kali pertama diketahui adik iparnya, Adi Wicaksono Rabu (01/07/2020). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi saksi. Ketika dicek di rumahnya ternyata korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Korban tergeletak di ruang tamu rumahnya. Korban diduga meninggal dunia karena dibunuh dengan bukti sejumlah memar yang di leher dan tubuh korban. (wan/syn)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas