Kota Malang
Dana Transfer di Tahun 2026 Berkurang, Wali Kota Malang Pastikan Program Rp 50 Juta Per RT Tetap Berjalan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa program bantuan Rp 50 juta kepada masing-masing Rukun Tetangga (RT) di tahun 2026, nantinya akan tetap berjalan. Meskipun di satu sisi, Dana Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan akan terjadi pemangkasan.
Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menghapus program yang sudah dijanjikan kepada masyarakat tersebut. “Insentif Rp 50 juta per RT tetap, karena sudah ada Perwalinya. Hanya saja, untuk pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi wilayah,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (22/08/2025) tadi.
Wali Kota Wahyu juga menjelaskan, bahwa setiap RT di Kota Malang, tidak semua memiliki kebutuhan yang sama. Beberapa RT di kawasan eksklusif, dinilai sudah cukup secara fasilitas. Sehingga, bisa saja penyaluran program ditunda ke tahun berikutnya.
Baca juga :
“Bukan berarti tidak mendapatkan, hanya mungkin tidak di tahun 2026, tapi di tahun 2027. Sementara RT yang lebih membutuhkan, akan diprioritaskan lebih dulu,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Wahyu menyebut bahwa pelaksanaan program Rp 50 juta, tidak selalu dalam bentuk pencairan langsung. Akan tetapi, bisa berupa program pembangunan atau kegiatan yang diusulkan warga dan dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadi tetap bernilai Rp 50 juta, tapi bisa diwujudkan dalam bentuk program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi, sekaligus menjaga agar program prioritas tetap berjalan meski alokasi TKD berkurang. “Masyarakat perlu memahami, bahwa pengurangan dana transfer bukan berarti kesejahteraan mereka terabaikan. Hanya bentuknya yang menyesuaikan,” imbuh Wali Kota Wahyu. (pro/rsy/sit)










