Kota Batu
Demi Pelayanan Air Bersih Lebih Baik, Pemkot Batu Geber Uji Publik Raperda SPAM dan PDAM
Memontum Kota Batu—Demi pelayanan air bersih lebih baik untuk kepentingan masyarakat, hari ini Selasa (27/3/2018) Pemkot Batu melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) gelar Uji publik Rancangan Perda tenyang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan PDAM Batu.
Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu mengatakan tujuan uji publik ini untuk pengembangan air minum dengan melibatkan partisipasi publik. Dengan adanya raperda diharapkan mampu mengembangkan penggunaan air minum dengan melibatkan partisipasi publik.
” Adanya Raperda mampu memfasiltiasi penyampaian partisipasi masyarakat maka disusunlah sistem yang terintegrasi standart untuk penyediaan air minum,” terang Dewanti.
Dengan adanya Ranperda dan uji publik juga bisa menjadi dasar hukum membangun BUMD khususnya PDAM Batu sebagai pengelola air bersih untuk masyarakat.
Selanjutnya, Drs Alwi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Batu mengutarakan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif eksekutif. Hal ini diusulkan, sebab menurutnya, sebuah aturan itu diperlukan boleh jadi Pemkot tidak memiliki peraturan tersebut.
“Atau bahkan sudah memiliki, tapi out of date (kedaluwarsa). Bu Wali bilang tadi bahkan perda sudah lama, 2003 lalu. Dengan kondisi seperti itu jika dipaksakan tentu akan sulit berkembang. Diperlukan regulasi berubah mengikuti perkembangan zaman,” ungkap mantan Sekda Pamekasan ini.
Maka, pihaknya mengusulkan Ranperda. Dari uji publik ditemukan pokok utama yang lebih mengarah kepada muatan- muatan lokal untuk dimasukkan ke Ranperda. Contohkannya, semisal berkaitan dengan nama, masyarakat harus mengetahui rencana PDAM itu dibuat nama Among Tirto.
” Among Tirto atau Among Tirta, monggo masyarakat Kota Batu ikut berperan serta beri nama. Jangan sampai nanti kalau sudah disahkan ada yang tidak setuju,” tambahnya.
Kemudian tentang Ranperda SPAM, tambah Alwi, hampir seluruhnya normatif. Yakni lebih banyak aturan turunan. Intinya tidak sembarang orang yang bisa mengatur air tanpa koordinasi yang baik. Antara element satu dengan yang lain harus ada hubungan harmonis dengan PDAM.
Nanti, masih kata Alwi, siapa yang menguji mutu air? Semua akan diatur dalam ranperda yang dibahas. Untuk Alwi urgensi (mendesak) usulan Ranperda ini mutlak. Sebab, jika tidak dikhawatirkan muncul masalah baru.
” Kalau tidak sekarang membuat ranperda nanti akan muncul permasalahan- permasalahan. Jadi harus memberanikan diri, mengurus PR yang banyak, terutama pemanfaatan air bawah tanah (ABT),” ujarnya.
Narasumber dalam uji publik Ngesti D Prasetyo Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, menjelaskan, masukan dapat disampaikan kepada Bagian Ekbang atau Bagian Hukum Pemkot Batu.
“Ada waktu seminggu untuk proses dialektika yang nanti akan kita harmonisasikan kembali antara aspirasi sosiologis dan konteks yuridisnya,” ungkap Ngesti.
Kemudian, jika sudah uji publik, hasilnya akan dimasukan ke Pansus DPRD Kota Batu. Selanjutnya, masih akan dievaluasi oleh Pemprov Jatim sebelum disahkan.
Perlu diketahui, acara yang diselenggarakan diikuti oleh Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Batu, APKB, Gapoktan dan ormas yang digelar di Klub Bunga Resort. (lih/nay)