Kota Malang
Denda Molornya Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar
Memontum Kota Malang – Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membayar uang pengerjaan dari jembatan yang sudah selesai ke kontraktor.
“Dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau nggak salah. Pengerjaannya, sudah selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022 lalu. Untuk tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kadis DPUPRPKP, Kamis (10/03/2022) tadi.
Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Pemkot Malang, pun memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas, menghabiskan anggaran sebesar Rp 39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantaran sudah sesuai dengan kontrak kerja.
“Nanti kalau sudah cair maka akan dibayarkan. Tetapi, ini kan masih belum cair. Kita masih punya tanggungan ke kontraktor dan kita belum bayar ke dia (kontraktor, red). Untuk denda kontraktor tidak keberatan, karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi, nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita,” terangnya. (cw2/sit)