Politik
Dibahas Sejak 2021, Pansus III DPRD Trenggalek Akhirnya Selesaikan Raperda PPNS Tahun Ini
Memontum Trenggalek – Panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Diketahui, pembahasan Raperda PPNS, ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi, tahun 2022 ini Pansus III sudah menyelesaikannya. “Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena kita tahu, di tahun 2021 kemarin pembahasannya belum selesai. Maka tahun ini, kita kebut dan bisa diselesaikan,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi (10/03/2022) sore.
Adapun beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Raperda ini, diantaranya persyaratan menjadi PPNS, pendelegasian, mekanisme tata cara melakukan perekrutan dan teknis pelaksanaannya. “Untuk hari ini, 43 pasal dari Raperda PPNS sudah kita putuskan bersama. Dan tinggal kita kirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi,” imbuhnya.
Baca juga :
- Program Bunga Desa, Bupati Banyuwangi Cek Progres Pembangunan Jalan Antar Kecamatan
- Upayakan Bansos Tepat Sasaran, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Perlunya Pendataan Terstruktur
- Soroti Anggaran Rp 51 Miliar untuk Porprov 2025, DPRD Kota Malang Desak Pembahasan Khusus
- Pj Wali Kota Iwan Paparkan 11 Prioritas Utama APBD 2025 di Rapat Koordinasi bersama DPRD Kota Malang
- Rampungkan Pembentukan Delapan Fraksi, DPRD Pamekasan Segera Bentuk Ketua Definitif
Disinggung terkait tujuan Raperda PPNS ini, Obeng-sapaan akrabnya, menjelaskan agar tingkat kedisiplinan dan ketertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa lebih ditingkatkan. “Intinya, dengan diberlakukannya Perda ini, nantinya kedisiplinan pegawai negeri terkait pelanggaran kode etik maupun pelanggaran yang lainya bisa diminimalisir,” terang Obeng.
Masih menurut Politisi Partai Demokrat ini, jadi jika ada ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, sebelum masuk ke ranah penegak hukum, tentunya bisa diselesaikan dahulu dengan pemerintah daerah melalui Perda PPNS ini. “Sasarannya tentang kedisiplinan pegawai negeri kita. Secara umum tentang kedisiplinan, ketertiban , keamanan kepada ASN kita,” paparnya.
Mekanismenya, sambungnya, secara teknis akan diatur dan diampu oleh Satpol-PP. Untuk teknisnya, masih ada turunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dengan OPD pengampu yaitu Satpol-PP. “Untuk Sekertariat PPNS, nanti akan tersentral di Satpol PP. Dalam aturan mainnya, juga sudah dijelaskan secara keseluruhan. Mudah-mudahan, tahun ini Perda PPNS sudah bisa diundangkan dan bisa diimplementasikan,” terang Obeng. (mil/sit)