Politik
Dibahas Sejak 2021, Pansus III DPRD Trenggalek Akhirnya Selesaikan Raperda PPNS Tahun Ini

Memontum Trenggalek – Panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Diketahui, pembahasan Raperda PPNS, ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi, tahun 2022 ini Pansus III sudah menyelesaikannya. “Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena kita tahu, di tahun 2021 kemarin pembahasannya belum selesai. Maka tahun ini, kita kebut dan bisa diselesaikan,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi (10/03/2022) sore.
Adapun beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Raperda ini, diantaranya persyaratan menjadi PPNS, pendelegasian, mekanisme tata cara melakukan perekrutan dan teknis pelaksanaannya. “Untuk hari ini, 43 pasal dari Raperda PPNS sudah kita putuskan bersama. Dan tinggal kita kirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi,” imbuhnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Disinggung terkait tujuan Raperda PPNS ini, Obeng-sapaan akrabnya, menjelaskan agar tingkat kedisiplinan dan ketertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa lebih ditingkatkan. “Intinya, dengan diberlakukannya Perda ini, nantinya kedisiplinan pegawai negeri terkait pelanggaran kode etik maupun pelanggaran yang lainya bisa diminimalisir,” terang Obeng.
Masih menurut Politisi Partai Demokrat ini, jadi jika ada ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, sebelum masuk ke ranah penegak hukum, tentunya bisa diselesaikan dahulu dengan pemerintah daerah melalui Perda PPNS ini. “Sasarannya tentang kedisiplinan pegawai negeri kita. Secara umum tentang kedisiplinan, ketertiban , keamanan kepada ASN kita,” paparnya.
Mekanismenya, sambungnya, secara teknis akan diatur dan diampu oleh Satpol-PP. Untuk teknisnya, masih ada turunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dengan OPD pengampu yaitu Satpol-PP. “Untuk Sekertariat PPNS, nanti akan tersentral di Satpol PP. Dalam aturan mainnya, juga sudah dijelaskan secara keseluruhan. Mudah-mudahan, tahun ini Perda PPNS sudah bisa diundangkan dan bisa diimplementasikan,” terang Obeng. (mil/sit)
















