Hukum & Kriminal
Diduga “Asal-Asalan” Pengerjaan Proyek Pemadatan dan Urugan Terminal Pariwisata Terpadu
Memontum Banyuwangi – Pekerjaan proyek Urugan dan Pemadatan pembangunan Terminal Pariwisata Terpadu (lanjutan), yang terletak di Lingkungan Kelurahan Sobo, Banyuwangi bernilai kontrak Rp 3.947.398.338,64, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan melebih masa waktu pengerjaannya.
Aliansi Masyarakat Peduli Uang Negara (AMPUN) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk meninjau langsung pekerjaan proyek Pemadatan dan Urugan pembangunan terminal pariwisata terpadu tersebut.
Salah satu anggota AMPUN, Wawan mengungkapkan jika melihat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut bahan yang dipakai untuk pemadatan dan urugan bahannya yang harus digunakan adalah pasir/tanah. Fakta dilapangan bahan pemadatan dan urugan yang dipakai tidak sesuai dengan apa yang ada didalam kontrak.
“Coba lihat, apa bahan pemadatan dan urugan itu, bukan pasir atau tanah urug (Sirtu) tapi tanah liat tho,” ungkap Wawan sambil menunjuk bahan pemadatan dan urugan di lokasi proyek terminal pariwisata terpadu, Sabtu (24/12/2019) siang.
Disamping itu, kata Wawan jika mengacu kontrak proyek pemadatan dan urugan ini dilakukan lapis demi lapis, dengan tebal maksimum perlapis 20 cm (sebelum dipadatkan). Dan dipadatkan mempergunakan roller seberat 11 ton.
“Fakta di lapangan, roller yang di pakai bukan berat 11 ton tapi roller yang beratnya tidak mencapai 11 ton. Pridiksi saya roller itu cuma 3 ton. Dan tidak dikerjakan lapis demi lapis, tapi langsung dipadatkan begitu saja, mencakai ketebalan sekitar 1 meter mempergunakan alat pemadat yang tidak sesuai dalam kotrak kerja,” kata Wawan sembari membeberkan RAB proyek tersebut.
Proyek itu, lanjut Wawan proyek yang sangat istimewa. Istimewanya kontraktor yang mengerjakan mendapat DP (uang muka) sebesar Rp 1.184.219.400,-, SPM : 1571/SPM-LS/DPU.CK&PR/VIII/2019). Sangat berbeda dengan proyek-proyek lainnya.
“Jika proyek lain, untuk mendapatkan dana talangan ke bank harus mengajukan kelayakan. Tapi proyek ini tidak usah ngajukan kelayakan, karena sudah mendapat uang muka alias DP. Sangat istimewa tho,” papar Wawan didampingi anggota AMPUN dilokasi proyek.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, jika mengacu waktu pelaksanaan pekerjaan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Surya yang beralamat di Dusun Krajan RT 02 RW 04, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Pelaksanaannya selama 135 kalender, dimulai tanggal 2 September dan berakhir pada 17 Desember 2019.
“Seharusnya proyek ini selesai pada 17 Desember 2019. Namun hingga tanggal 24 Desember masih belum apa-apa. Saya mohon kepada Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi meninjau proyek ini, kami duga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek ini,” tegas Wawan.
Wawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi agar turut mengawasi proyek yang didanai oleh pemerintah. Agar pengerjaannya sesuai dengan aturan, dan tidak dikerjakan asal-asalan.
“Ingat proyek ini dananya dana rakyat, kita harus ikut ngawasi. Jika ditemukan dugaan penyelewengan kita berhak menuntut dan melaporkan temuan itu kepenegak hukum,” paparnya.
Sayangnya, direktur CV Sinar Surya, Selamet Hariyono tidak ada di lokasi proyek tersebut. Menurut beberapa pekerja, dirinya tidak melihat direktur maupun pelaksana proyek tersebut.
“Maaf mas, saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja yang ada di lokasi proyek Pemadatan dan Urugan pembangunan terminal pariwisata terpadu, Lingkungan Sobo, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi (ras/tut/oso)