Kota Malang

Dinilai Ganggu Arus Lalu Lintas, Dishub Kota Malang Siap Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Jalan Veteran

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan segera menertibkan parkir liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Veteran, khususnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya (UB). Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa dalam penertiban itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, persoalan utama di kawasan tersebut berawal dari rendahnya kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas, meskipun rambu dan marka jalan sudah terpasang jelas.

“Pengendara harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas tetap wajib mematuhi aturan. Marka hijau itu artinya larangan berhenti maupun parkir karena diperuntukkan bagi pesepeda,” ujar Jaya, Senin (04/05/2026) tadi.

Jaya menegaskan, area yang selama ini digunakan parkir di Jalan Veteran bukan fasilitas resmi sekolah maupun kawasan umum untuk parkir kendaraan. Sehingga, menurutnya akan dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Advertisement

“Nanti dalam waktu dekat akan kami lakukan (sosialisasi) bersama-sama dengan teman-teman dari Satpol PP, kemudian dengan Diskopindag juga. Ini memang sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Baca juga :

Langkah tersebut dilakukan, sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Perda selesai disusun. “Tidak perlu menunggu Perda efektif sepenuhnya. Pengendara yang memiliki SIM seharusnya sudah memahami aturan dasar lalu lintas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya Pemkot Malang juga telah beberapa kali memanggil pihak sekolah di sepanjang kawasan Jalan Veteran, termasuk MAN, MTsN dan MIN. Bahkan, sosialisasi dilakukan langsung kepada pihak lembaga pendidikan agar turut mengedukasi orang tua siswa.

“Kami sudah hampir empat kali mengundang pihak sekolah. Ini bagian dari pendidikan sejak dini. Orang tua masih sering menyeberangkan anak tidak pada tempatnya, padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter,” tuturnya.

Advertisement

Dalam implementasi Perda, tentunya akan diterapkan sanksi tanpa tebang pilih. Sanksi yang disiapkan antara lain penggembokan kendaraan hingga denda administratif.

“Kalau sepeda motor dendanya Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih,” ucapnya.

Untuk sanksi tersebut tidak diberikan kepada institusi sekolah, melainkan kepada pengguna jalan atau orang tua siswa yang melanggar aturan. Penertiban ini tentu akan berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi. “Semuanya, selama terdapat marka larangan seperti jalur hijau di kawasan tersebut,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas