Banyuwangi

Dinilai Sewenang-Wenang, Kades Banyuanyar Didemo Ratusan Warga

Diterbitkan

-

Dinilai Sewenang-Wenang, Kades Banyuanyar Didemo Ratusan Warga

Aksi demo semakin memanas, kebobrokan Kades Banyuanyar, Supardi diuangkap satu peesatu, diantaranya, pengangkatan 3 perangkat desa yang diduga tidak prosedural dan menabrak Peraturan Daerah (Perda). Menurut Ivan, jika mengacu Perda 3/2017, pengangkatan perangkat desa itu cacat hukum. Padahal, dalam pasal 11 disebutkan untuk mengangkat perangkat desa umurnya minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

“Dua orang yang diangkat oleh Kades itu umurnya diatas 42 tahun, dan ini menabrak Perda, ngerti undang-undang apa tidak Kades Banyuanyar ini,”ujarnya dengan lantang.

Yang anehnya lagi, kata Ivan, Kades Supriyadi dalam mengangkat perangkat desa, mengindahkan rekomendasi camat Kalubaru. Rekomendasi camat Kalibaru, agar Desa Banyuanyar untuk melakukan penjaringan dan penyaringan 2 perangkat desa, namun rekomendasi ini tidak digubris. Bahkan Kades melantik 4 perangkat desa.

“Kades Supriyadi sangat jelas melanggar UU No.6/2014, pasal 29, yaitu Kades dilarang, mweugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau pihak tertentu. Jika mengacu UU tersebut, Kades ini harus diberi sanksi,”tegasnya.

Advertisement

Bahkan, jika aksi demo ini tidak direspon oleh Kades Supriyadi, warga desa Banyuanyar akan melakukan aksi besar-besar di Banyuwangi.

“Jika Kades tidak merespon tuntutan warga, saya bersama masyarakat desa Banyuanyar akan menggelar aksi besar-besaran di kantor bupati Banyuwangi,”ancam tokoh muda Kecamatan Kalibaru. (git/nay)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas