Probolinggo
Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
Memontum Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menggelar kegiatan ‘Jaksa Jaga Desa’ di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat (18/10/2024) tadi. Program Jaksa Jaga Desa itu, bertujuan untuk memperkuat integritas kepala desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan, agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, berharap agar pemerintah desa (Pemdes) bisa lebih berhati-hati dan taat kepada aturan. Sehingga, kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilakukan dengan baik.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membuat perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan APBDes sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, memaparkan peran Kejari dalam pengawasan pelaksana kegiatan Pemdes, serta menampung pengaduan terkait pengelolaan anggaran desa. Selain itu, Kejari juga berkolaborasi bersama dengan Inspektorat akan menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi.
Baca juga :
“Kejari Kabupaten Probolinggo terus aktif mensosialisasikan ke seluruh desa agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa, terutama dalam pengelolaan aset desa. Sebab, hal ini merupakan salah satu celah untuk terjadi tindak pidana korupsi dan kami dari Kejaksaan Negeri berkolaborasi bersama Inspektorat untuk menindak langsung temuan berdasarkan laporan masyarakat. Jadi, berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono. Dirinya memaparkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, terkait keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan desa dan berharap tidak ada tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya aturan baru terkait keterbukaan informasi Dana Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, harus menjadi acuan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Saya berharap tidak terjadi tindak korupsi,” urainya.
Sedangkan Camat Pajarakan, Sudarmono, mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa. “Saya berharap semoga dengan adanya sosialisasi yang terlah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri ini kita bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya. (kom/pro/gie)