Kota Batu
Dino Park Dituding Serobot Tanah Ganjaran Mudin Desa Beji
Memontum Kota Batu — Pemerintah Desa Beji menunggu ketegasan Kepala Desa Beji Kukuh Kusbianto terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah seluas 4,250 meter persegi yang dilakukan oleh Jatim Park III (Dino Park).
“Kemarin kami sudah melakukan musyawarah dengan BPD, tokoh masyarakat, Polisi dan TNI. Hasilnya nanti menunggu tindak lanjut pemkot,” jelas Kukuh Kusbianto, Sabtu (27/1/2018).
Tanah yang diserobot adalah tanah ganjaran milik Kasi Pelayanan (Mudin), sesuai aturan UU tanah gandjaran menjadi hak pemdes. Yang dikeluhkan warga tidak ada kesepakatan antara pihak desa dengan pengembang (Dino Park).
“Mudin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan. Pemdes berharap pihak Pemkot Batu segera memanggil pihak Dino Park untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” tambah dia.
Kami berharap, dengan adanya pemanggilan, pihak Pemkot Batu bisa menanyakan proses dugaan penyerobotan tanah yang sekarang menjadi lahan parkir di Dino Park.
Terpisah, Suryo selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) I Dino Park mengelak jika pihaknya menyerobot tanah ganjaran di Dusun Ngemplak RT 3 RW 6 Desa Beji. Suryo mengaku mengetahui jika masyarakat membuat surat keluhan yang ditujukan kepada dirinya.
“Saya tahu masyarakat membuat surat itu, tetapi saya pribadi tidak menerima. Saya juga tak pernah diklarifikasi oleh pihak desa. Pernah gak saya dipanggil Pemdes Beji? Saya tidak tahu lahannya sebelah mana, sertifikat nomor berapa dan nomor persilnya, ” kelit Suryo di Dino Park III.