Kota Batu

Dino Park Dituding Serobot Tanah Ganjaran Mudin Desa Beji

Diterbitkan

-

Dino Park Dituding Serobot Tanah Ganjaran Mudin Desa Beji

Anehnya, ungkap Simon, kenapa masalah ini bergejolak setelah dibangun. Harusnya, pihak desa harus segera membuat perdes. Jika tidak segera dibuat perdes, segera dibuat perjanjian sewa menyewa. 

“Bahkan saya sering ketemu dengan pemilik lahan tersebut,” terang pria yang pernah menjadi anggota DPRD Batu ini. 

Sebelumnya, permasalahan ini mencuat seusai beberapa masyarakat mengeluhkan adanya lahan inventaris Pemdes Beji yang menjadi hak mudin diserobot oleh Dino Park dan dijadikan lahan parkir. 

Lahan yang terletak di buku letter C nomor 9, persil nomor 145, kelas Sp II sampai sekarang lahan adalah hak mudin, tidak disewakan, belum ada perjanjian MOU dengan Dino Park dan hak tanah masih melekat kepada mudin sesuai surat yang diterbitkan oleh Pemdes Beji dan ditanda tangani oleh Kukuh Kusbianto tanggal 19 Desember 2017.(lih/yan) 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas