Sidoarjo
Dirut RSUD Tegaskan Dokter Tommy Sudah Diberhentikan Sejak 2014
# Terkait Vonis Pengadilan Tinggi Jatim
Memontum Sidoarjo — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan memastikan jika terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya diberhentikan sejak 28 Oktober 2014 kemarin. Hal ini disebabkan dokter umum yang biasa bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ini menjalani proses hukum yang menjeratnya.
‘Sejak 28 0ktober 2014 lalu yang bersangkutan (dr Tommy) sudah tidak bekerja lagi di RSUD. Karena mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari PNS,’ terang dr SpP Atok Iriawan kepada Memo X, Rabu (15/11/2017) melalui ponselnya.
Lebih jauh dokter spesialis paru ini mengungkapkan lantaran status terdakwa itu hanya dokter umum, tugasnya sudah digantikan dokter lainnya yang ada di RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu. Bahkan pihak RSUD juga sudah mengusulkan pemberhentian tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Pebruari 2017 kemarin.
‘Sekarang untuk usulan pemberhentian tetap itu disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) atau belum, silahkan tanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo. Karena yang memproses BKD,’ imbuhnya.
Oleh karena itu, kata pria yang akrab dipanggil Atok ini, tidak ada kendala yang berarti meski dr Tommy Gumilar dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
‘Sejak diberhentikan sementara Tahun 2014 itu, tugas-tugas yang bersangkutan di IGD sudah digantikan dokter dan tim medis RSUD lainnya,’ pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih belum memberikan jawaban sama sekali. Meski pesan pertanyaan soal status dr Tommy Gumilar dibacanya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara.
Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban. (wan/yan)