Sidoarjo

Dishub Kabupaten Malang Bakal Gunakan Smart Card

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi Tunjukkan Kartu dan piagam Smart Card. (Sur)

Sesuai intruksi dari Kementrian Perhubungan,Dishub Kabupaten Malang, diakhir tahun 2019 ini bakal memberlakukan smart card sebagai pengganti buku uji kir bagi kendaraan angkutan orang maupun barang.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan, dengan diberlakukan smart card (kartu pintar) ini akan meminimalisir adanya uji KIR terbang dan pemalsuan buku KIR.

“Dengan adanya smart card ini untuk pemalsuan buku KIR sudah tidak ada. Karena, buku KIR diganti dengan smart card, dan kartu ini dipegang oleh pemilik kendaraan dan dilengkapi dengan barcode,” ungkapnya.

Dengan sistem itu, lanjut Lutfi, proses pelaksanaan uji kendaraan bermotor tidak perlu lagi menggunakan alat tulis dan kertas. Untuk hasil pengujian kendaraan yang ditempel di bodi kendaraan juga dilengkapi barcode.

Advertisement

“Jadi, kalau dulunya pakai buku uji kir, setelah ada smart card cukup pakai kartu tersebut untuk pengurusan. Untuk proses pengecekannya pun mudah. Petugas tinggal menempelkan aplikasi ke stiker di kendaraan. Semua data langsung muncul, kapan kendaraan itu lulus uji KIR dan siapa pemiliknya langsung diketahui,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Malang, tambah Lutfi, akan diberlakukan dan dilaunching pada akhi tahun ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR, yakni berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.

“Insyaallah di bulan Oktober-November akan kami launching dan terapkan. Dengan adanya smart card ini pemilik kendaraan bisa melakukan uji KIR dimana saja, asalkan telah memberlakukan smart card,” pungkasnya. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas