Sidoarjo
Sampah Sungai Gedangan Menumpuk, Pemkab Turunkan Alat Berat dan 6 Dump Truk
Memontum Sidoarjo – Tingginya volume sampah yang dibuang ke Sungai Gedangan menyebabkan bau tak sedap dan terhambatnya aliran sungai Gedangan menuju Sedati. Akibat membuang sampah sembarangan yang dilakukan segelintir orang ini menyebabkan banyak masyarakat yang dirugikan.
Banyaknya warga mengeluhkan bau tak sedap hingga melaporkan ke media sosial dan menjadi viral disikapi Pemda Sidoarjo dengan menerjunkan 1 alat berat eskavator dan 6 dump truk pengangkut sampah, Rabu (21/08/2019). Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi.
“Sudah kami kirim 1 alat berat eskavator dan 4 dump truk dari DPUBMSDA ditambah dari mengirim 2 dump truk,” kata Kabid Irigasi dan Pematusan DPUBMSDA Pemkab Sidoarjo, Bambang Tjatur Miarso saat memantau pengangkatan sampah di saluran Mangetan Kanal IV Ketajen.
Lebih jauh, Bambang menguraikan seringnya penumpukan sampah di sungai Gedangan sampai ke arah timur Sedati memerlukan perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah daerah saja, semua harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampahnya di sungai. Apalagi, hampir tiap hari Dinas PUBMSDA mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan sampah ini.
“Laporan yang masuk mulai dari media sosial hingga melalui pengaduan yang dikelola dan direspon secepat mungkin. Meski personil kami terbatas. Mohon kesadaran bersama persoalan sampah butuh kerjasama antara pemda dan warga,” imbuhnya.
Bagi Bambang kurang masksimalnya penindakan dari Polisi Sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai. Karena itu, perlu diperluas lagi penegakkan dari Polisi Sampah yang dulu pernah di bentuk DLHK.
“Kalau aturan ini ditegakkan, maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai. Kan sudah ada peraturan daerahnya jadi tinggal ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, lanjut Bambang dalam Perda No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda dijelaskan Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah yang sudah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup (dulu DLH) sekarang menjadi DLHK salah satu tugasnya adalah menindak warga yang melanggar Perda itu.
“Dalam Pasal 63 dalam Perda No 6 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah,” tandasnya. (Wan/yan)