Kota Malang
Dishub Kota Malang Kaji Ulang Pemasangan Speed Trap di Jalan Kahuripan
Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan melakukan pengkajian ulang pemasangan pita kejut atau speed trap yang berada di Jalan Kahuripan, Kota Malang atau tepat di depan Markas Kodim 0833 Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (25/08/2023) tadi.
Pria yang kerap disapa Jaya ini, menyampaikan jika pemasangan speed trap tersebut tentunya untuk mengurangi kecepatan bagi para pengendara yang melintasi. Terlebih, dalam pemasangannya juga harus memperhatikan kenyamanan para pengguna jalan.
“Speed trap itu fungsinya untuk peringatan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, agar mengurangi kecepatan. Kalau speed bump, speed hump dan speed table itu fungsinya juga sama, agar pengguna kendaraan mengurangi kecepatan. Biasanya itu dibedakan dimana lokasi pemasangannya, seperti di kampung untuk kecepatan di 20-30 km/jam,” jelas Jaya.
Ditambahkan Jaya, jika pihaknya akan melakukan kajian dan kordinasi bersama pihak terkait. Sehingga, dimungkinkan dalam waktu dekat bisa melakukan pemasangan speed trap sesuai dengan standart, seperti pada Jalan Bigjend Slamet Riyadi.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Nanti kita review InsyaAllah tidak lama, kita sudah koordinasi dengan yang memasang. Standar nya ada nanti yang kami pasang. Seperti di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, itu yang telah kita pasang,” katanya.
Tentu dalam hal pemasangan tersebut, menurutnya juga ada spek, teknis dan bentuk sesuai standart. Terlebih hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) No 82 tahun 2021.
“Kalau di jalan utama selain arteri itu menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna jalan. Kalau speed bump itu mengganggu dan tidak sesuai dengan Permenhub No 82 tahun 2021,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di dalam regulasi Permenhub No 82 tahun 2021 tersebut, speed trap biasanya dipasang berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya berwarna putih melintang pada badan jalan, dengan ketebalan sekitar 4 cm, berbahan cat atau dapat menggunakan bahan lain seperti karet ban.
Kemudian, speed bump, dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, seperti area parkir dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Kriteria pembuatannya meliputi, lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
Lalu, speed hump, memiliki fungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang dapat diseberangi oleh pejalan kaki. Pemasangan ini ditujukan untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Sementara untuk pemasangannya, memiliki kriteria dengan lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. (rsy/gie)