Kota Malang
Dishub Kota Malang Operasi Keselamatan Berkendara untuk Kendaraan Kelebihan Muatan
Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan operasi gabungan keselamatan berkendara, dengan menyasar kendaraan angkutan barang yang diperkirakan menyalahi aturan, di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (31/07/2024) tadi.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan operasi rutin dilakukan setiap bulan. Hal itu dilakukan, dalam rangka memberikan jaminan keselamatan pada para pengguna jalan.
“Jadi ini menyasar kendaraan, seperti mobil pickup atau bak yang terbuka dengan kelebihan muatan dan kendaraan yang overdimensi. Ini juga dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan,” jelas Jaya-sapaannya.
Dari data bulan sebelumnya, ujarnya, Dishub Kota Malang telah mencatat bahwa ada 120 kendaraan yang telah mengikuti kegiatan operasi tersebut. Lalu, ditemukan ada sekitar 25 sampai 30 kendaraan yang melanggar dan itu terbanyak dari sektor industri serta angkutan.
Baca juga :
“Terutama paling banyak kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang, dominan digunakan pertokoan. Kemudian paling banyak mobil angkutan orang (travel),” ujarnya.
Dari pelanggaran tersebut, ungkapnya, tentu akan diberikan sanksi dan ada penindakan yang diberikan. Apabila melanggar aturan lalu lintas, maka akan ditindak dari pihak kepolisian.
“Karena kita operasi gabungan bersama dengan TNI/Polri. Sehingga, kalau ada yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak oleh rekan rekan dari kepolisian,” tambahnya.
Diakhir, Jaya berharap dengan dilakukan kegiatan tersebut nantinya kendaraan yang melanggar bisa semakin turun, bahkan tidak ada. Apalagi ujir KIR saat ini diberikan secara gratis oleh pemerintah.
“Tren pelanggarannya cenderung stabil. Kita harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor terutama angkutan barang bisa melakukan tes Uji KIR,” imbuh Jaya. (rsy/sit)