Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Jadwalkan Penertiban Reklame Bacakada yang Salahi Aturan
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjadwalkan bakal segera menertibkan banner dan reklame para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang berpartipasi dalam Pilkada 2024 mendatang. Itu dilakukan, karena masih banyak dalam pemasangan yang menyalahi aturan, seperti di pasang di tiang listrik, pohon dan sebagainya.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa untuk pemasangan banner dan reklame tersebut tentu ada aturan-aturannya. Apabila pemasangan itu berada di ruang publik, maka penindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP.
“Tapi kalau di ruang privat, sebetulnya yang punya rumah itu boleh melepas banner. Kalau merasa ada yang komplain, lapor ke kami. Nanti siapapun yang merasa keberatan karena bannernya dilepas, maka akan kami mediasi,” kata Heru, Rabu (31/07/2024) tadi.
Untuk menangani banner dan reklame yang menyalahi aturan tersebut, lanjutnya, tentu ada beberapa prosedur yang dilakukan. Seperti melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Bacakada yang memasang.
Baca juga :
“Lalu kami sampaikan klausul aturan dan memberikan kesempatan untuk mereka tertibkan sendiri. Kalau tidak ditertibkan, reklame yang ada di kami menjadi barang bukti dan tidak bisa dianggap sebagai pengrusakan alat sosialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk penertiban banner dan reklame yang menyalahi aturan, Satpol PP Kota Malang akan mengedepankan komunikasi terlebih dahulu. Dalam hal ini juga akan bertindak secara humanis namun tetap tegas.
“Kami tidak akan tebang pilih. Kami ingin masyarakat Kota Malang mengenal calon-calon yang akan maju. Namun, jika pemasangannya menyalahi aturan, kami akan tertibkan,” tambahnya.
Diakhir, Heru juga menyampaikan bahwa dalam penertiban banner dan reklame tersebut Satpol PP Kota Malang akan melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas), karena adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). (rsy/sit)