Kota Malang
Dispangtan Kota Malang Rencanakan Geser Anggaran Rp 236 Juta untuk Penanganan PMK
Memontum Kota Malang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, melakukan langkah cepat dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi. Yakni, akan menggeser anggaran dana untuk penangan atau mengajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Keterangan itu, disampaikan Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni, Jumat (10/06/2022) tadi.
“Untuk penanganan PMK di Kota Malang, nantinya bukan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Melainkan, akan menggeser anggaran Rp 236,552 juta. Itu yang kita usulkan dan disetujui,” ujar Winarni, Jumat (10/09/2022).
Dijelaskannya, untuk anggaran tersebut, saat ini masih berproses secara bertahap. Itu akan digunakan, untuk keperluan obat-obatan dan biaya operasional penanganan PMK.
“Ini sudah berproses. Kita gunakan untuk obat dan biaya operasional seperti makan dan minum, pengecekan peternakan dan pos pantauan,” jelasnya.
Ditegaskan Winarni, meski wabah PMK masih merebak, pihaknya memastikan bahwa penyebaran PMK di Kota Malang masih bisa tertangani dengan baik. Salah satu bukti nyatanya, yakni penanganan penyebaran PMK terbanyak di wilayah Sentra Sanan Kota Malang kini sudah mulai banyak mengalami kesembuhan.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Artinya, kasus PMK ketika terjadi, saya minta supaya peternak itu segera lapor ke Dinas atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdekat. Nanti informasi akan disampaikan ke kami dan langsung tertangani,” ungkapnya.
Disisi lain, pembentukan Gugus Tugas (Satgas) penanganan PMK, Dispangtan Kota Malang mendapat bantuan dari seluruh forkopimda, seperti Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang. Itu dilakukan untuk pengecekan peternakan secara rutin dan juga menjaga lalu lintas peredaran hewan ternak di setiap pintu keluar masuk Kota Malang.
“Kalau penetapan Satgas sesuai badan hukum masih dalam proses. Tapi kita dilapangan sudah di support oleh Kodim dan Polresta. Intinya segera ada kecepatan informasi agar bisa segera tertangani,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk kasus PMK di Kota Malang saat ini, dari data terbaru ada 265 ekor Sapi yang terjangkit PMK dengan rincian, 81 sembuh, 1 mati, 65 dipotong paksa dan 118 ekor Sapi dalam masa pengobatan. (rsy/sit)