SEKITAR KITA
Dispangtan Malang Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bersama Mitra Kerja, Distributor, Kios Pengecer hingga Legislatif
Memontum Kota Malang – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) ‘Penyaluran Pupuk Bersubsdi Tahun 2021’ di kantornya, Jalan Sarangan 49, Selasa (09/03) siang.
Kegiatan tersebut, dihadiri lintas sektor mulai dari unsur eksekutif, legislatif yang diwakili Komisi B DPRD Kota Malang (Dr Jose Rizal Joesoef SE, MSi) serta mitra kerja Dispangtan maupun stakeholder pertanian.
Diantaranya Distributor PT Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kio Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang.
“Kami menekankan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Malang harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode sistem online e-RDKK,” ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, di hadapan seluruh peserta Rakor.
Selanjutnya, ujar mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang itu, perlu disusun SOP dinas, khususnya tentang kebutuhan petani akan pupuk. Misalnya, untuk sawah padi dalam 1 Ha harus sesuai ketentuan 5:3:2 (untuk urea: ZA NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska) dan sebagainya mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi.
“Sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas, maka akan efisien penggunaannya,” beber Sam Ade d’Kross-sapaan akrabnya.
Nantinya, untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi, harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim.
Dalam paparannya, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menjelaskan, bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK.
“Adapun pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani,” terang pria yang memperoleh gelar insinyur teknologi pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) dan melanjutkan magister tata ruang kota jurusan arsitek di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) itu.
Rakor sendiri berjalan gayeng. Bahkan, lebih hidup dengan diskusi yang mengalir dipenuhi sesi tanya jawab. Antara lain mengenai petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan dan lain-lain, usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan, hingga pembahasan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Disampaikan kepada para peserta, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan untuk sektor pertanian, serta dibahas pula soal mekanisme penyaluran hingga verifikasi dan validasi terkait.
Pelaksanaan alokasi Pupuk Bersubsidi diselaraskan dengan Komando Strategi Pembangunan Pertanian (KOSTRA TANI) Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan harga pupuk bersubsidi yang sesuai HET pupuk.
Sehingga, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan mekanisme penyusunan e-RDKK dilakukan oleh petani melalui Kelompok Tani dan sesuai rekomendasi pemupukan dari Balai Penelitian yang terkait.
Baca juga: Dispangtan Malang Kenalkan Program Organic Urban Farming Arema, Saat Terima Kunjungan Komisi B DPRD
Mengantisipasi terjadinya permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Malang, Sam Ade pun mengemukakan sejumlah hal. Pertama, perlu adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi (untuk jenis ZA, Phonska dan Organik Granule) di Kota Malang yang diperkirakan kurang pada akhir tahun 2021 dengan mengajukan permohonan ke Dispangtan Provinsi Jawa Timur.
Kedua, perlu melakukan koordinasi dengan PT Petrokimia Gresik untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL).
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk subsidi petani atau kelompok tani yang berdasarkan alokasi/e-RDKK sudah habis. Maka untuk memenuhi kebutuhan pupuk bisa menebus dengan menggunakan pupuk non subsidi. Sehingga, tidak terjadi kelangkaan pupuk,” papar Sam Ade.
Tiga, tambahnya, yakni masih adanya petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dan Kartu Tani yang belum terinject sehingga belum bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi. Untuk itu perlu koordinasi dengan Bank BNI untuk segera menerbitkan kartu tani terkait.
Keempat, perihal ini ditindaklanjuti dengan membuat surat ke BNI dengan tembusan ke Walikota Malang tentang Pendistribusian Kartu Tani tahun 2020 yang belum terambil oleh petani sebanyak 196 Kartu Tani untuk diserahkan ke Dispangtan Kota Malang. Kelima, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sampai kepada petani/Kelompok Tani.
“Yang keenam dan perlu diperhatikan, yaitu alternatif terakhir jika usulan tambahan kuota belum disetujui maka beralih ke pupuk organik dan pupuk non subsidi sesuai harga pasar, juga berkoordinasi dengan Diskopindag, kepolisian, kejaksaan dan instansi-instansi lain yang masuk dalam jajaran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” papar pria yang hampir delapan tahun menjabat Kepala Bapenda dan pernah 11 tahun bertugas di Dinas Permukiman dan Pra Sarana Wilayah (Kimpraswil) atau DPU Cipta Karya. (sit)