Hukum & Kriminal

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa perkara dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan, menjalani sidang putusan di PN Kota Malang, Jumat (19/01/2023) tadi.

Sidang tersebut, berlangsung di ruang Sidang Cakra dan dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo. Sedangkan para terdakwa, dihadirkan di persidangan secara online/virtual dari Lapas Kelas 1 Malang.

Dalam putusan ini, Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” ujar Kun Triharyanto Wibowo.

Baca juga:

Advertisement

Terdakwa Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya itu, Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Terdakwa Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG. “Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” imbuhnya dalam sidang. Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir apakah akan memgajukan banding atau tidak.

Perlu diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Rabu (03/01/2024). Sebab JPU telah menuntut terdakwa Wahyu Kenzo selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Bayu Walker dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Raymond Enovan dituntut  6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan hasil putusan ini bersama kliennya.” Kami akan berdiskusi dengan klien, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan dakwaan. “Sudah sesuau dengan dakwaan yang kami buktikan. Namun kami masih pikir-pikir,” urainya.

Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi), Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dan pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding. “Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Pihaknya ingin ekosistem ATG kembali dapat berjalan. “Kami ingin ekosistem robot trading ATG yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut. Kami akan terus melakukan pengawalan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya, Rabu (08/03/2023) siang, dirilis di Polda Jatim. Sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap ribuan member dalam bisnis ATG miliknya hingga meraup keuntungan ratusan miliar. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas