Sidoarjo

Dokter PNS RSUD Sidoarjo Dieksekusi Kejari Sidoarjo

Diterbitkan

-

EKSEKUSI: Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

*Pasca Kasasi Penipuan-Penggelapan Rp 2 Miliar Turun

 

 

Memontum Sidoarjo— Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara.

Advertisement

 

 

Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban. EKSEKUSI: Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 2 miliar, dr Tommy Gumilar dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Sidoarjo, Selasa (14/11/2017).

 

Advertisement

“Hari ini kami harus mengeksekusi terpidana karena putusan kasasinya sudah turun dari MA. Kebetulan putusan untuk terdakwa ini sama semua mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi saat banding dan MA saat terdakwa mengajukan kasasi. Putusannya 1 tahun penjara,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada Memo X, Selasa (14/11/2017).

 

 

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Wayan ini menguraikan selama proses hukum terdakwa hanya menjalani tahanan kota mulai dari kepolisian sampai ke Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor mengeksekusi terpidana yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sesuai keputusan kasasi dari MA itu.

Advertisement

 

 

 

“Selama proses hukum hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. Hanya menjalani tahanan kota sampai di persidangan. Makanya sekarang dieksekusi untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidananya,” imbuhnya.

Advertisement

 

 

Dalam perkara penipuan dan penggelapan Tahun 2014 tentang penanaman modal ini, terpidana terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto pasal 55 KUHP karena perbuatan PNS RSUD Sidoarjo ini bersama adiknya yang sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan putusan kasasi MA RI keluar pemberitahuannya 18 Oktober 2017 kemarin.

 

Advertisement

 

“Dari putusan 1 tahun ini terdakwa menjalani masih 10 bulan penjara. Karena dulu hanya tahanan kota 50 hari dan tahanan rumah 30 hari. Bebas tak ditahan paska putusan sela,” tegasnya.

 

 

Advertisement

Sementara korban dalam kasus ini, lanjut Wayan ada sekitar 10 orang. Namun sebagian ada yang dikembalikan bunganya. Akan tetapi modalnya mulai Rp 32 juta sampai Rp 353 juta per orang belum dikembalikan semua. “Korbannya beberapa orang. Karena putusan ini harus menjalani 10 bulan masih lama karena terdakwa pekerjaannya dokter umum sekaligus PNS di RSUD Sidoarjo,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas