Pemerintahan
DPC ABPEDNAS Masa Bakti 2029-2025 Resmi Dilantik Bupati Trenggalek
Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek masa bakti 2020-2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Sejumlah 10 orang yang dilantik kali ini diantaranya Ketua DPC, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang. Marsudi, dari Desa Nglebo Kecamatan Suruh terpilih sebagai Ketua DPC untuk menahkodai ABPEDNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini.
“Kepada seluruh pengurus DPC ABPednas yang baru dilantik, saya berpesan agar BPD bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik sebagai mitra pembangunan bagi Pemerintah Desa,” ungkapnya, Selasa (28/07/2020) pagi.
M Nur Arifin menegaskan kultur demokrasi yang dibangun di Indonesia ini berbasis musyawarah mufakat. Untuk itu setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap BPD kepada Pemerintah Desa agar bisa dikemas dengan narasi yang lebih baik.
Sehingga setiap terjadi permasalahan agar bisa dicarikan solusi melalui musyawarah bersama antara BPD dengan Pemerintah Desa.
“Kalau ada masalah di desa tolong dimusyawarahkan dengan baik,” katanya.
Selain itu Bupati juga mengingatkan agar keberadaan BPD jangan sampai justru membuat keresahan bagi Pemerintah Desa, namun sebaliknya diharapkan BPD bisa menjadi mitra yang mendorong pembangunan di desa.
“Pastikan bahwa aspirasi masyarakat itu sampai, dan bantu bagaimana kepala desa mewujudkan aspirasi itu,” tutur Suami Novita Hardiny ini.
Ia menginginkan BPD ditugaskan untuk memajukan desa, memastikan bahwa sumpah dari Kepala Desa dijalankan dengan baik. Untuk mewujudkan hal tersebut BPD diharapkan bisa terus bersinergi dengan Pemerintah Desa maupun lembaga lain agar pembangunan desa senantiasa berjalan dengan baik.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Soepriyanto mengatakan pelantikan dan pengukuhan ini diawali dengan musyawarah mufakat yang selanjutnya penyusunan kepanitiaan oleh seluruh anggota BPD se Kabupaten Trenggalek.
“Nantinya susunan kepengurusan tersebut diusulkan ke DPD Asosiasi BPD Nasional Provinsi Jawa Timur sehingga keluar SK kemudian dilantik oleh Bupati Trenggalek,” jelas Edy.
Pihaknya menyebutkan bahwa tugas dan fungsi BPD didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawarahan Desa dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47.
“Pada prinsipnya BPD berkedudukan sebagai lembaga desa yang melaksanakan pemerintahan desa, jadi mitra strategis dengan Pemerintah Desa. Kemudian BPD juga memiliki fungsi walaupun Pemerintah Desa dan BPD juga sama-sama memiliki tugas melaksanakan Pemerintah Desa, namun memiliki fungsi yang berbeda,” pungkasnya.
Perlu diketahui, BPD mempunyai 3 fungsi yakni membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi dari masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (mil/oso)