Politik
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2022 serta KUPA dan PPAS 2021
Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (25/08) tadi. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD itu, ada dua hal yang menjadi bahasan.
Yakni, pertama mengenai ‘Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022’. Lalu kedua, mengenai ‘Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021’.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Mengawali paripurna yang dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua, Sodikul Amin dan H Kholiq serta diikuti langsung Bupati Malang, H Sanusi dan Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD menyampaikan mengenai agenda pelaksanaan rapat paripurna. Disusul kemudian, dengan penyampaian rancangan KUA yang disampaikan oleh juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Satar.
“Tema pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi melalui pengembangan ekonomi lokal sektor unggulan dan penguatan SDM dalam rangka percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Jubir DPRD Kabupaten Malang, mengawali laporan atas hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan KUPA serta PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Ditambahkan Politisi dari FPKB itu, rekapitulasi perangkaan yang tertuang dalam KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan tim anggaran (Timgar) Pemkab adalah pertama, pendapatan. Kemudian, kedua mengenai belanja, ketiga, pembiayaan daerah.
“Terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebagai acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun RKS perubahan,” ujarnya.
Masih menurut Abdulloh Satar, dengan adanya kebijakan tersebut, Timgar telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran perangkat daerah dengan rata-rata mencapai dari 8 persen dari DAU yaitu sebesar Rp 124, 678 milyar. Dari hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, secara rinci penyesuaian anggaran dalam KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 dengan komposisi sebagai berikut.
“Perkiraan perubahan pendapatan tahun 221 menjadi sebesar Rp 3,941 milyar. Perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2021 menjadi sebesar Rp 4,267 triliun. Lalu, perubahan kebijakan pembiayaan daerah yaitu untuk penerimaan yang semula dianggarkan sebesar Rp 321, 026 milyar. Pengeluaran tahun 2021 yang semula dianggarkan sebesar Rp 30, 057 milyar pada perubahan ini tetap,” terangnya.
Masih menurut Jubir DPRD Kabupaten Malang, sebelum mengakhiri laporannya, Banggar menyampaikan hal yang diantaranya penambahan target PAD diharapkan menjadi perhatian serius agar tercapai target yang telah ditetapkan. Pada sisi belanja daerah, plafon belanja langsung program kegiatan perangkat daerah yang mengalami penambahan anggaran agar direncanakan secara akurat.
“Plafon anggaran sementara perubahan anggaran tahun 2021 ini menjadi dasar bagi perangkat untuk menyusun RKS. Sehingga, tidak ada pergeseran angka signifikan pada pembahasan APBD perubahan tahun 2021,” terangnya seraya menambahkan fraksi-fraksi telah memberikan pendapat menyetujui rancangan KUA dan PPAS APDB Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Bupati Malang, H Sanusi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 serta rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2021. Sehingga, pada hari ini (Rabu, red) dituangkan dalam nota kesepakatan.
“Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan elanjutnya, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 serta KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2021, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran, telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar,” ujarnya. (sit/adv)