Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Sahkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021

Diterbitkan

-

KUA-PPAS: Penanda-tanganan hasil kerja badan anggaran terkait KUA-PPAS oleh Ketua DPRD dan para Wakil Ketua.

Memontum Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021, Rabu (19/8/2020), di ruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto.

Juru bicara badan anggaran, Udji Pramono dalam laporan hasil kerja badan anggaran menyampaikan, sesuai hasil rapat badan anggaran menyepakati beberapa persoalan pokok dan program prioritas sebagai berikut, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja, dimana sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (dak dan did).

Kemudian, terkait struktur belanja daerah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pertama belanja operasi yang terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial serta berikutnya belanja modalbelanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sedangkan penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial, lanjut Udji, dianggarkan pada perangkat daerah untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 29.872.538.400 miliar. “Adapun dana tersebut. dialokasikan untuk, kesehatan sebesar Rp. 2,7 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp. 12.472.538.400 miliar, jaring pengaman social sebesar Rp. 14.7 miliar,” urai Udji.

Advertisement

Sementara untuk PPAS tahun anggaran 2021 terdiri dari pertama, pendapatan daerah untuk tahun 2021 direncanakan sebesar Rp. 771.318.822.950 yang terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 201.145.80 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 550.142.843 miliar serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 20.30.899.950 miliar.

Ke-dua, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 948.882.804.596 meliputi, belanja operasi sebesar Rp. 784.708.890.696. “Belanja ini, dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp. 288.826.566 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 457.182.723.196 miliar, belanja hibah sebesar Rp. 22.672.955.500 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp. 16. 26. 646 miliar,” beber Udji.

Untuk belanja modal, sambung Udji, sebesar Rp. 163.173.913.900 miliar yang terdiri dari, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 37.626.430 miliar, belanja bangunan dan gedung sebesar Rp. 59.346.156 miliar, belanja jalan sebesar Rp. 66.81.978 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 119.349.900 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 1 miliar, defisit sebesar Rp. 177.563.981.646 miliar serta pembiayaan sebesar Rp. 177.563.981.646 rupiah meliputi, penerimaan pembiayan sebesar Rp. 184.563.981.646 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7 miliar.

Melihat kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, agar efisiensi anggaran yang dilakukan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) hendaknya tidak mengurangi program-program prioritas dan juga tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku. “Salah satu cara untuk menggerakkan perekonomian rakyat adalah dengan memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini, arah kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini,” ungkap Udji. (mrg/mzm)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas