Sidoarjo
DPRD Sidoarjo Agendakan Sidak
*Membongkar Persekongkolan Pengadaan Jamban Sehat Bagi Masyarakat Miskin (7/Habis )
Memontum Sidoarjo—- Kasus persekongkolan proyek pengadaan jamban sehat bagi masyarakat miskin akhirnya sampai ke meja DPPR Sidoarjo. Itu setelah terjadi perbedaan pengiriman bio septitank dengan dokumen yang dilelang ULP (Unit Pengadaan Lelang) Bagian Pengadaan dan Jasa Sekertariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.—–
Padahal bila mengacu pada dokumen ULP, pengadaan jamban harusnya dikirim PT LLI selaku pemberi surat dukungan kepada rekanan yang memasukan penawaran lelang ke ULP.
Ternyata di sejumlah desa yang menerima proyek jamban sehat dikirim bio septitank dari produsen yang lain. Seperti di wilayah Keamatan Jabon dan Kecamatan Krian.
Moh Nizar SH anggota Komisi C DPRD Sidoarjo mendapat laporan dugaan penyimpanga pada proyek jamban sehat bagi masyarakat miskin. “ Kami mendapat laporan dugaan penyimpangan sepesifikasi bio septitank di sejumlah desa,” terang politikus Partai Golkar.
Laporan itu ditindak lanjuti dengan melakukan investigasi di sejumlah desa. Menurutnya, penyimpangan itu harusnya tidak terjadi jika Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Sidoarjo selaku pemilik anggaran konsiten dalam mengawasi proyek jamban sehat bagi warga miskin. “ Kami mengagendakan sidak,” terang politisi wakil rakyat yang berangkat dari Dapil Krian, Balongbendo dan Tarik ini.
Nizar menduga telah terjadi persekongkolan. Merujuk Permen PU nomor 31/PRT/M/2015 tentang Buku Pedoman Pengadaan Kontruksi hal 26, disebutkan indikasi terjadi persekongkolan ketika lelang.
Menurutnya, indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi antara lain terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/ atau spesifkasi teknis/ barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/ atau dukungan teknis.
Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS dan adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Juga adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan. Dan Jaminan penawaran diterbitkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. (par/fan/yan)