Pemerintahan
DPRD Situbondo Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2019
Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Selasa (21/07/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edy Wahyudi, Wakil Ketua Heru Putranto dihadiri oleh Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH, Sekdakab Situbondo Drs H Syaifullah MM dan Forkopimda, serta Anggota DPRD Situbondo, Pimpinan OPD, dan insan pers.
Adapun Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Situbondo atas Pertanggungjawaban APBD T A 2019, yang akan dilanjut dalam pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Situbondo bersama seluruh pimpinan dan jajaran OPD Kabupaten Situbondo selama tiga hari.
Setelah resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo tentang Ranperda Kabupaten Situbondo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T A 2019 oleh Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi menyampaikan dalam laporan yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Situbondo tersebut, bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Situbondo tidak lagi membahas mengenai angka-angka karena angka tersebut sudah merupakan angka tetap sebagai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo T A 2019 yang sudah diperiksa BPK RI.
Ada 6 (enam) point yang menjadi hasil pembahasan badan anggaran sebagai saran atau masukan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Situbondo
Antara lain mengoptimalkan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam merealisasikan pendapatan asli daerah, melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik di perkotaan maupun pedesaan, melakukan validasi data penduduk miskin secara objektif dan menyeluruh, menyelesaikan masalah piutang daerah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta membina hubungan sinergitas dan meningkatkan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda nota jawaban Bupati Situbondo atas tanggapan perorangan fraksi.
Dalam kesempatan ini Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH memberikan jawaban dan penjelasan terkait beberapa pertanyaan dan masukan yang diberikan, sekaligus memberikan apresiasi atas semua saran dan kritik yang konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan pada masa yang akan datang.
“ Semua masukan pada tanggapan perorangan dan pandangan akhir fraksi telah kami simak dan telaah serta menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk meningkatkan tata kelola, “pungkasnya. (her/yan)