Pemerintahan

DPRD Trenggalek Sahkan 6 Ranperda dan LKPJ APBD 2019 dalam Paripurna

Diterbitkan

-

Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek. (ist)
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek. (ist)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terhadap APBD tahun 2019.

Setelah dilaksanakan pembahasan dalam rapat pansus I soal lain-lain pendapatan yang sah serta pemajuan kebudayaan dijelaskan bahwa untuk menertibkan administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah diperlukan kebijakan peraturan.

Dalam rangka pembahasan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tersebut, Pansus I telah melaksanakan rapat bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah untuk membahas hal tersebut.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa hari ini ada 6 Ranperda yang telah disetujui.

Advertisement

“Enam Ranperda yang disetujui hari ini adalah Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” ucap Nur Arifin, Jumat (10/07/2020) siang.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang sistem Kesehatan Daerah.

Bupati juga mengapresiasi kinerja legislatif bersama Tim Asistensi yang telah membahas 6 Ranperda hingga menjadi Perda ini. “Saya sangat mengapresiasi anggota legislatif bersama tim yang dengan sabar dan telaten menyelesaikan pembahasan Ranperda ini hingga disahkan menjadi Perda,” imbuhnya.

Kedepannya, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti Perda baru ini dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Advertisement

“Dalam waktu dekat Peraturan yang baru ini akan ditindaklanjuti dengan Perbup, sehingga fungsi dari Perda ini bisa dijalankan sesuai dengan tujuan awal dibuat,” tutup Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengungkapkan jika penyampaian LKPJ Bupati mundur dari waktu yang ditentukan. Meski begitu, pengesahan LKPJ Bupati atas APBD tahun 2019 sudah dilakukan.

“Karena dalam pengesahan harus menunggu dari dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan harus mundur mengingat situasi pandemi yang terjadi. Alhamdulillah dalam audit BPK hasilnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Samsul.

Dengan begitu, tentu bisa mempermudah kerja DPRD karena tidak harus membentuk Panitia Khusus (Pansus). (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas