Hukum & Kriminal
Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Musala, Penyidik Polres Lumajang Jadwalkan Panggil Istri Mantan Bupati

Memontum Lumajang – Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Lumajang, yang salah satunya bermuara ke Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT02 RW10 Lumajang, bakal menghadirkan saksi mantan istri Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin. Rencana pemanggilan pengembangan penyelidikan itu, disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi.
Disampaikan Ipda Irwan, bahwa rencana pemanggilan istri mantan bupati, dalam kapasitas sebagai saksi itu dan akan dijadwalkan Senin (24/03/2025) lusa. “Iya dipanggil Senin,” tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (21/03/2025) tadi.
Baca juga :
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap dugaan itu, penyidik Polres Lumajang secara maraton terus melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Sebelumnya, ada tiga orang diantaranya kontraktor, yang sebelumnya diminta keterangan oleh penyidik atau Senin (17/03/2025) lalu. Termasuk, satu nama lain dari keluarga mantan Bupati Lumajang atau adik mantan bupati, Kamis (13/03/2025) lalu.
Khusus pemeriksaan yang dilakukan Senin lalu, penyidik menegaskan bahwa pemanggilan itu untuk dikonfrontir antara hasil pemeriksaan satu saksi dengan saksi lain. Sementara kuasa saksi, menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat sepenuhnya di pelalsanaan dari bantuan dana hibah.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang, pemeriksaan ini juga mendalami dugaan korupsi atau penyalahgunaan bantuan dana hibah pada pembangunan klinik rawat inap Muslimat NU di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang. (adi/sit)
















