Hukum & Kriminal

Lagi dan Lagi, Istri Mantan Bupati Lumajang Tak Penuhi Panggilan Penyidik Unit Tipikor

Diterbitkan

-

MUSALA: Bangunan musala yang mendapat bantuan dana hibah dari Pemkab Lumajang. (ist)

Memontum Lumajang – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang sepertinya harus mulai bersikap tegas, terhadap pemanggilan saksi dalam kasus pengembangan penyelidikan dugaan Tipikor dana hibah di Pemkab Lumajang. Itu karena, dari beberapa saksi yang dijadwalkan diminta keterangan, justru beberapa kali mangkir alias meminta penundaan dari pemeriksaan.

Seperti pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat (25/04/2025) tadi, penyidik yang merencanakan meminta keterangan istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, kembali memberikan keterangan untuk penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Sehingga, jadwal ulang rencana pemeriksaan, pun dijadwalkan ulang.

Yang menarik, jadwal rencana pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ning Farin-sapaan saksi, ini bukan kali pertama dilayangkan atau dijadwalkan. Namun, kali pertama dijadwalkan pada 25 Maret, namun urung dilakukan karena saksi meminta penundaan.

Baca juga :

Advertisement

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Hadi, ketika dikonfirmasi memontum.com terkait pemeriksaan terhadap Ning Farin yang sedianya akan dilakukan pada Jumat (25/04/2025), kembali menjelaskan dilakukan penundaan. Karenanya, penyidik menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan tersebut.

“Minta ditunda, minggu depan,” terangnya singkat saat memberikan keterangan via sambungan telepon cellular WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, Ning Farin yang merupakan istri dari mantan Bupati Lumajang periode yang lalu, itu dipanggil Unit Tipikor Polres Lumajang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT02 RW10 Lumajang. Sebelumnya, terhadap beberapa orang juga sudah dimintai keterangan secara maraton oleh polisi. Diantaranya, seperti seseorang yang disebut-sebut sebagai kontraktor hingga adik kandung mantan bupati, In’am. (adi/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas