Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BA BUN 2019, Penyidik Kejaksaan Geledah SMKN 10 Kota Malang

Diterbitkan

-

Dugaan Korupsi Dana BA BUN 2019, Penyidik Kejaksaan Geledah SMKN 10 Kota Malang
Petugas Kejaksaan saat membawa beberapa dokumen usai melakukan pengeledahan di SMKN 10 Kota Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Unit Pidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (27/5/2021) pukul 14.35 hingga pukul 15.40, melakukan pengeledahan di SMK Negeri 10 Kota Malang di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pengeledahan ini untuk mencari bukti tambahan setelah menetapkan DL (54) Kepala Sekolah SMK N 10 Kota Malang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.

Baca juga:

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto yang yang datang ke lokasi pengeledahan bersama dengan Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi mengatakan bahwa pengeledahan di SMKN 10 merupakan salah satu proses mencari alat bukti dan dokumen.

“Mencari alat bukti dan dokumen yang belum kami terima. Untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan ini,” ujar Yusuf.

Advertisement

Tim penyidik Pidsus dan tim Intel Kejari Kota Malang melakukan pengeledahan di beberapa ruang. Diantaranya ruang tata usaha, ruang Waka Sarpras dan ruang Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang. Saat pengeledahan ini, DL sama sekali tidak terlihat.

“Alhamdulillah ada beberapa dokumen yang sudah kita dapatkan untuk digunakan dalam proses pembuktian. Ada beberapa ruangan yang kami lakukan pengeledahan di beberapa ruangan seperti di ruangan kepala sekolah, tata usaha dan dan Waka Sarpras. Tadi didampingi saksi dari pihak sekolah. Semuanya lancar, namun ada dukumen di ruang kepala sekolah yang tidak kami temukan. Tadi kami berhasil mengamankan beberapa dokumen dan komputer. Nantinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Yusuf yang dibenarkan oleh Dino Kriesmiardi.

Inilah gedung yang dibangun dengan anggara dana BA BUN yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (gie)

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.

“Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.

Advertisement

Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp.400 juta,” ujar Dino.

Dijelaskan pula dalam pembangunan itu, pihak sekolah dianggap tidak menggunakan aturan juknis. “Dalam Juknis harusnya sekolah melibatkan ahli perencanaan teknik sipil dan ahli bangunan. Sebenarnya dalam juknis, aturannya sudah jelas. Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu mengakibatkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai spek. “Kualitas pekerjaan tidak sesuai spek yang dibuat sendiri. Dari sinilah kemudian ada yang melaporkan kepada kami pada akhir Tahun 2020,” ujar Dino. Meskipun DL sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas