Kota Malang

Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun

Diterbitkan

-

Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun

Memontum Kota Malang – Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang telah menjadi tersangka dugaan kasus penipuan sejumlah aset tanah, akhirnya penahanannya dititipkan ke LP Wanita Sukun. Kejaksaan Tinggi melakukan penyerahan tahap 2 Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni bahwa penanganan kasus ini oleh Polda Jatim. Setelah berkas lengkap P21, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya hingga berlanjut ke Kejari Kota Malang.

Maria Purbowati (Berbaju putih) tampak belakang saat dititipkan sebagai tahanan di Lapas Wanita sukun. (ist)

Maria Purbowati (Berbaju putih) tampak belakang saat dititipkan sebagai tahanan di Lapas Wanita sukun. (ist)

” Penahanan untuk 20 hari pertama. Kejaksaan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujar Amran.
Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanty (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas