Kota Malang
Dukung Pelaku UMKM, Pemkot Malang Beri Bantuan Stimulan Peralatan
Memontum Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, bakal memberikan bantuan stimulan berupa peralatan, bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Hal itu dilakukan, guna untuk membangkitkan perekonomian para pelaku UMKM.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan jika pemberian bantuan tersebut juga sebagai salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada para UMKM. Terlebih, saat ini perekonomian di Kota Malang mulai tumbuh dengan bagus.
“Tentu dengan bantuan alat ini kita ingin memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM. Jika selama ini mereka mempunyai usaha mikro, nanti itu bisa menjadi kecil, kemudian dari kecil itu bisa menjadi menengah, dan semakin berkembang,” ujar Eko, Sabtu (08/04/2023) siang.
Tentu, dalam pemberian alat tersebut juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Diantaranya, yakni merupakan UMKM yang telah menjadi binaan Diskopindag Kota Malang, kemudian telah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), serta menyertakan laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir.
“Jadi dalam pemberian alat ini tidak bisa kami berikan serta merta kepada orang yang pemula. Tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama harus mengajukan proposal usahanya ke kami, dan akan dilakukan verifikasi. Tetapi untuk syarat lengkapnya bisa lihat di sosial media instagramnya Diskopindag,” katanya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Kemudian, untuk nominal bantuan peralatan yang nantinya akan diberikan pada masing-masing UMKM yakni sebesar Rp 6,5 juta per pelaku usaha. Itu juga tidak dikhususkan hanya untuk usaha makan dan minum saja, melainkan semua usaha bisa mengusulkan.
“Kalau punya usaha kue mungkin butuh oven, mixer, atau mesin pembuat kopi. Terus yang konveksi mungkin mebutuhkan mesin jahit, lalu ada yang untuk batik butuh canting. Itu nanti menyesuaikan harga dan kebutuhan, total per penerima bantuan ada batasan maksimal Rp 6,5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam hal tersebut pihaknya membatasi hanya untuk 100 kuota bagi para pelaku usaha mikro. Namun, Eko juga menyampaikan, di tahun berikutnya bantuan stimulan peralatan akan kembali dibuka bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan peralatan di tahun ini.
“Karena ada keterbatasan anggaran, jadi kita berikan kepada 100 UMKM, nanti tahun berikutnya kan ada lagi. Kalau anggarannya kan kita belum monitor keseluruhan berapanya. Kalau tahun ini sudah mengajukan dan sudah dapat alatnya nanti, maka tahun depan gak boleh mengajukan lagi, ganti yang lainnya,” bebernya.
Sebagai informasi, untuk saat ini masih dilakukan pendataan bagi penerima hingga, Selasa (02/05/2023). Untuk realisasi pembagian alat-alat tersebut, Eko mengatakan jika akan dilaksanakan seusai lebaran Idul Fitri 1444 H, tahun 2023 mendatang. (rsy/sit)