Hukum & Kriminal
Dukung Penyidikan Dugaan Penambangan Ilegal Padang Savana Lumajang, Pemerhati Tambang Datangi Mapolres
Memontum Lumajang – Beberapa orang yang mengatas-namakan elemen masyarakat pemerhati pertambangan Lumajang, yakni Indra Hosy Effendhy S.H M.H dan Arsyad Subekti, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka, yang selama ini cukup getol atau inten mengawal jalannya proses dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, untuk bertemu Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno dan Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Tidak hanya sekedar bertemu, mereka juga memberikan surat ke Mapolres Lumajang, dalam kaitannya dugaan kasus penambangan ilegal yang telah menetapkan seorang tersangka SA (41), warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan-Madura. Dalam surat itu, mereka menyampaikan dukungannya agar proses penyidikan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan Polres Lumajang, diusut tuntas.
Termasuk, pihak-pihak atau nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan pertambangan ilegal di Padang Savana, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP), juga didalami oleh penyidik.
“Apapun hasilnya, agar hasil dari penyidikan itu juga disampaikan kepada publik,” ujar Hosy.
Ditambahkan pengacara muda Lumajang itu, bahwa pengakuan dari tersangka dalam BAP, tentunya hal tersebut menjadi pintu pembuka kepada penyidik untuk melakukan pengembangan. “Intinya, agar semuanya terang benderang. Apakah ada keterlibatan pihak lain dan apa perannya,” tambah Hosy.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Masih menurutnya, bahwa mustahil jika pertambangan itu hanya dilakukan seorang saja atau SA. Apalagi, juga menggunakan alat berat. “Bagaimana dengan berkas perkara? Apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, ini juga turut perlu disampaikan dan kami pertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melalui Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan jika proses penyidikan masih berjalan. “Ya masih proses penyidikan (dan, red) kita masih melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (30/11/2021) tadi.
Sebagaimana diberitakan, satu orang inisial SA (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya diamankan pada akhir Oktober lalu dan terancam dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.
Sempat menjadi konsumsi publik, pasca kuasa hukum tersangka saat itu yakni Basuki Rahmat SH M.Hum C.LA, berstatement pada media, jika tersangka kala itu mengakui adanya beberapa orang atau nama yang disebutkan dalam kaitan penambangannya. Meski pun, beberapa nama itu, menyangkal dengan apa yang sudah disampaikan SA. (adi/sit)