Kota Malang
Duo Curanmor Satroni Rumah Kos Mahasiswi
Memontum Kota Malang – Dua tersangka curanmor, M Hasan (39) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Agus Susanto (43) warga Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 13.30, dirilis di Mapolres Malang Kota. Keduanya ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Minggu (18/11/2018) malam.
Keduanya ditangkap, karena telah mencuri motor Vario milik Ayu (20) mahasiswi, yang kos di Jl Kesumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 24 Oktober 2018, pagi. Adapun kini BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa motor Vario 125, Vixion warna merah, suzuki FU warna hitam, Vario warna hitam, N Max warna putih, Beat warna hitam pink, Kharisma warna hitam, Vixion warna putih dan HP Samsung A5 warna gold.
Informasi Memontum bahwa kedua tersangka telah mencuri motor milik korban saat di parkir di depan kos. Saat itu, korban tidak hanya kehilangan motornya saja, melainkan juga kehilangan HP Samsung A5 miliknya yang berada di jok motor. Karena telah menjadi korban pencurian, Ayu melapor ke Polres Malang Kota.
Atas laporan itu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan. Petugas, akhirnya mengetahui identitas salah seorang pelakunya yakni Hasan. Pada 18 November 2018, malam, petugas berhasil membekuk Hasan di kawasan wonokoyo. Dari sinilah mengembang ke Agus Susanto. Saat ditangkap di rumahnya, Agus masih kedapatan menyimpan HP Samsung A5 milik korban.
Petugas, terus melakukan pengembangan mencari barang bukti. Sebab kedua tersangka mengaku kalau motor sudah dijual ke temannya berinisial AL di kawasan Sukun, Kota Malang. Namun saat digrebek, AL berhasil kabur. Petugas hanya menemukan 9 motor di rumah AL yang diduga semuanya hasil curian.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Namun di rumah penadahnya, kami temukan 9 motor yang kini sudah kami amankan sebagai barang bukti. Untuk 1 tersangka adalah residivis kasus perampasan dan 1 tersangka lainnya pernah ditahan karena kasus curanmor. Kami imbau kepada masyarakat bagi yang pernah kehilangan motor, bisa melakukan pengecekan di Mapolres Malang Kota,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)