Kota Malang

Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan

Diterbitkan

-

Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan

Memontum Kota Malang – Setelah hampir 2 bulan, menjadi tahanan di Polresta Sidoarjo, Christea Frisdianta (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (19/11/2018) siang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo. Christea menjadi tersangka ada dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik.

Seperti dalam laporan polisi nomor LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, Christea dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.Christea ditahan sejak Kamis (20/9/2018) malam dan kini terhitung pada Senin (19/11/2018) siang, tahap 2 yakni penyerayan berkas dan tersangka dari Polr3sta Sidoarjo ke Ke kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/11/2018) malam, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yuda SH SIK, membenarkan adanya penyerahan tersebut. ” Tanggal 19 November 2018, Tahap 2, penyerahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan,” ujar AKP Ambuka.

Informasinya, saat ini Christea menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun saat Kasi Pidum Gatot Haryono SH, belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan Jauhari SH, kuasa hukun Christea di Sidoarjo, tidak bisa dihubungi. Dia tidak membalas pesan WA dan juga tidak mengangkat telp dari Memontum.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Christea Frisdiantara (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sejak 6 hari ini menjadi tahanan Polresta Sidoarjo. Dia ditahan sejak Kamis (20/9/2018) malam, terkait kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Penahanan itu dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka membuat atau menggunakan akta otentik palsu.

Baca: Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yuda SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.compada Selasa (25/9/2019) pagi, membenarkan penahanan Christea. “Iya benar. Dia kami kenakan Pasal 263 KUHP,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas