Kota Batu
Duo Petani Beji Nyambi Bisnis Narkoba
Memontum Batu–Polres Batu berhasil amankan dua petani yang menjadi tersangka pengedar pil dobel L dengan Barang Bukti(BB) sebanyak 4000 butir.
Kronologis bermula ketika pihak Polres Batu menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka SK dan TAP diamankan di rumahnya di Jl Beji Raya, Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
“Selain mengamankan 4000 butir dobel L, Polres Batu juga mengamankan 1 unit hp nokia,” ungkap Wakapolres Batu, Kompol Nurmala saat press rilis di Mapolres Batu, (3/11/2017).
Menurut Nurmala, para tersangka sudah 3 bulan menjalankan aksinya dengan mengedarkan pil ke masyarakat umum dan pelajar di Kota Batu dengan harga Rp 15 ribu satu tik berisi 10 butir. Mereka sudah berhasil menjual 1000 butir.
“Keduanya dijerat UU 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Keduanya mendapatkan pasokan barang dari salah 1 pengedar di Jalan Muharto Kota Malang. (cw2/yan)