Surabaya
Eks Anggota Dewan Bangkalan Ajukan PK, Sidang Digelar Awal September
Memontum Surabaya – Eks anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya. Sebelumnya, Kasmu diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
PK diajukan karena Kasmu tidak terima dengan putusan kasasi yang di keluarkan Mahkamah Agung, 5 Oktober 2017, dengan nomor 2645/Pid.SUS/2016.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahcmad Hary Basuki saat ditemui awak media menerangkan bahwa sidang PK terkait kasus Kasmu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal bulan September.
“Dalam siding PK nantinya, terpidana Kasmu akan mengajukan novum atau bukti baru yang akan disampaikan saksi yang dirahasiakan. Bagi saya itu (PK) adalah hak dari terpidana. Dalam mencari keadilan tidak hanya diputus di persidangan saja, bisa banding melalui PT. Bisa banding di MA dan bisa PK. Yang penting kita menghormati hukum. Rencana bulan depan, September persidangannya,” kata Rachmad Hari Basuki, Senin (27/8).
Sekadar diketahui, perkara berawal dari terdakwa Kasmu ditangkap Tim Cobra Subdit Jatanran Polda Jatim di salah satu hotel di Jalan Diponegoro Surabaya. Kasmu dalam salah satu kamar bersama seorang perempuan berinisial LCD, yang masih di bawah umur.
Selain memiliki novum, PK diajukan karena Kasmu keberatan dengan vonis kasasi dari MA. PK tidak dapat diajukan apabila putusan pengadilan tersebut menyatakan terdakwa bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. (sri/ano/yan)