Hukum & Kriminal
Eks Napi Rampok Dapat Asimilasi, Jambret Kalung Nyaris Dimassa
Memontum Sidoarjo – Baru 1,5 bulan bebas karena mendapat program asimilasi, tersangka Petrus Salampessy warga JL Ikan Mungsing 7, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Perak, Surabaya berulah lagi. Pria 54 tahun ini menjambret kalung Indrawati (40) warga Jember yang kos di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Saat beraksi itu, tersangka sempat tertangkap warga dan nyaris dihakimi massa.
“Tindak pidana curas (penjambretan) ini bermula ketika korban baru pulang dari belanja di Pasar Wisata, Desa Pabean sekitar pukul 06.30 WIB. Seusai belanja, korban yang juga Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini mengayuh sepeda anginnya,” ujar Kapolsek Sedati AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, Rabu (27/5/2020).
Lebih jauh, lanjut Agung saat korban dalam perjalanan pulang itu, tersangka mendahului korban. Bahkan saat itu tersangka tiba-tiba putar balik. Setelah sampai di belakang berjarak sekitar 20 meter, motor tersangka putar balik. Pria yang mengendarai Honda Scoopy bernopol W 6502 AX itu mendekati korban.
“Seketika itu, kalung korban langsung diambil paksa dari belakang. Karena tarikan tersangka itu korban sampai terjatuh dari sepedanya,” imbuhnya.
Kemudian, karena korban terkejut bercampur panik langsung berteriak meminta tolong warga. Sedangkan tersangka langsung tancap gas untuk kabur. Warga yang mendengar teriakan korban langsung ikut berteriak dan mengejar pelaku.
“Teriakan korban dan warga membuat tersangka gugup. Karena itu tersangka tak konsentrasi dan motornya menabrak batang bambu dan kayu bangunan yang ada di pinggir jalan hingga motor oleng dan tersangka terjatuh,” tegas mantan Kapolsek Wonoayu ini.
Warga yang melihat tersangka terjatuh, kata Agung langsung mendekat dan menangkap tersangka. Seketika warga dan pengguna jalan yang geram sempat menghakimi tersangka. Beruntung ada anggota Polsek Sedati yang sedang berpatroli dan berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polsek Sedati.
“Di depan petugas tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka nekat menjambret lantaran butuh uang untuk menghidupi keluarganya,” ungkapnya.
Sementara dalam kasus ini, kata Agung petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kalung emas beserta liontin dan sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 6502 AX.
“Tersangka merupakan residivis. Dia pernah ditahan di Lapas Trenggelek karena kasus perampokan. Tanggal 2 April 2020 kemarin tersangka bebas karena mendapat program Asimilasi. Tapi tidak jerah,” pungkasnya. Wan/yan