Blitar

Eksekutif dan Legislatif Dinilai Tutup Mata Terkait Izin Tambang Batu

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan hearing bersama ormas Ganas dan Dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Memontum Blitar – Pertambangan galian C di Kabupaten Blitar hingga saat ini bisa dibilag ilegal. Pasalnya izin pertambangan batu, pasir atau galian C yang ada di Kabupaten Blitar masih menjadi permasalahan. Hal ini karena Kabupaten Blitar sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin.

Meski tidak berijin, selama ini sudah banyak pertambangan yang beroperasi di beberapa wilayah aliran lahar gunung Kelud. Untuk membahas terkait permasalahan tersebut, Ganas, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Blitar melakukan hearing bersama Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Selasa (17/04/2018).

Ketua Ganas, Joko Wiyono mengatakan, hearing kali ini terkait izin pertambangan batu bukan pertambangan pasir. Menurut Joko, semua pertambangan batu di Kabupaten Blitar saat ini ilegal, artinya tidak memiliki. Mereka (para pengusaha) berjalan sendiri tanpa ada mengantongi izin. Padahal seharusnya usaha pertambangan mereka harus ditutup, karena sesuai undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009, disitu ada ketentuan tindak pidana ilegalnya.

“Kita tentu sangat menyayangkan eksekutif dan legislatif seakan tutup mata dengan maslaah ini. Kita ingin masyarakat Kabupaten Blitar sejahtera didaerahnya sendiri, karena kondisi saat ini yang kaya orang diluar sana”, kata Joko Wiyono kepada wartawan, Selasa (17/04/2018).

Advertisement

Menurut Joko, hearing ini belum ada titik temu, sehingga legislatif berencana akan mengundang kembali pihak terkait untuk membahas masalah tersebut lebih jauh.

“Kami pastikan, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada penegak hukum, mulai dari Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri, serta Menteri ESDM”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rully Wahyu mengatakan, perizinan pertambangan sudah tidak ada di Kabupaten Blitar. Kewenangan berada di tingkat Provinsi dan Pusat. Namun menurut Rully, dampak yang ditimbulkan pertambngan sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Blitar. Hal ini menjadi perhatian Bupati Blitar bersama tim Pemkab Blitar.

“Kita sudah melakukan koordinasi yang dimotori oleh Kesbangpol yang sudah dihadiri beberapa OPD termasuk Bappeda, DLH, dan dari kepolisian, yang mana sudah merekomendasikan untuk konfirmasi bertemu dengan pihak Provinsi menangani perizinan pertambangan”, jelas Rully.

Advertisement

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, belum ada kesimpulan pada hearing kali ini. Sebab, dari semua pihak yang diundang belum semuanya hadir. Sehingga ke depan pihaknya akan mengundang kembali Dinas terkait seperti, Dinas Cipta Karya dan Bappeda Kabupaten Blitar. Selain itu,

“Jika dimungkinkan kami juga akan mengundang pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar. Agar jika terjadi permasalahan segera bisa diselesaikan. Kita masih menunggu jadwal dari Badan musyawarah. Namun kita berharap secepatnya bisa dilakukan”, pungkas Endar Soeparno. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas