Surabaya
Eksepsi Dirut Surabaya Country Ditolak Majelis Hakim
*Didakwa Gelapkan Saham Investor
Memontum Surabaya—-Terdakwa Bambang Poerniawan, Direktur Utama PT Surabaya Country beserta kuasa hukumnya Julius Caiser SH, menghormati putusan sela yang di bacakan oleh ketua majelis Hakim Sigit. Meskipun menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa Bambang Poerniawan, Senin (2/4/2018 ).
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Sigit SH Mhum menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) sah, maka hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan Jaksa sudah memenuhi syarat formal atau materil. Misalnya, jaksa telah mencantumkan tempat dan waktu serta cara-cara tindak pidana dilakukan dengan jelas.
Sementara itu, terkait keberatan mengenai nilai besarnya kerugian, akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Bambang mengaku akan tertib dalam menjalani persidangan yang akan di gelar minggu depan.
Menurut jaksa Ratna dari kejaksaan tinggi Jawa Timur, sidang selanjutnya dia akan menghadirkan saksi dari korban. Beda dengan terdakwa Bambang Poerniawan, yang mana tidak terima di jadikan terdakwa.
“Perkara saya ini dipaksakan dan ada indikasi rekayasa. Uangnya itu masih ada dan masuk di PT dan ada bukti transfernya,” tegas Bambang.
Menurut terdakwa, perkara ini berawal dari pembelian gedung. Dari pinjam di bank dan pembayarànnya mengangsur. Ada 2 rekening yaitu rekening koran dan Cicilàn. Gedung tersebut baru berjalan 2 tahun, sudah mengalami kerugian. Akhirnya salah satu pemilik saham akan menjual gedung tersebut. Bambang selaku Direktur tidak setuju dengan ide itu. Karena kita masih punya 90 karyawan kasihan nasib mereka.
Dikarenakan Bambang tidak setuju, maka 2 pemegang saham, yaitu Susastro Soepomo dan Safii mengancam akan lapor ke polisi.
Akhirnya dia nyicil setelah di RUPS kan. Berdasarkan persetujuan, nyicil masuk dalam modal simpanan. Dikasih waktu 3 minggu di RUPS kan. Karena mereka tidak menjawab, Bambang mengirimkan surat. Namun, akhirnya sahamnya terjual juga.
Berdasarkan surat dakwaan jpu, bahwa terdakwa Bambang Poerniawan, Direktur Utama PT Surabaya Country, diadili lantaran saat menjabat Direktur PT Surabaya Country, telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.
Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sampai berita ini naik, pihak korban Susastro Soephomo dan Safii belum dikonfirmasi. (sri/nay)