Sidoarjo

Emak-Emak Desa Ketegan Tolak Bongkar Pasang Ijin Rumah Persemayaman Jenazah Surga Pelangi (1/berambung )

Diterbitkan

-

Emak-Emak Desa Ketegan Tolak Bongkar Pasang Ijin Rumah Persemayaman Jenazah Surga Pelangi (1berambung )

Terinspirasi Emansipasi RA Kartini

 

Semua eleman masyarakat Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman menolak pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah PT Surga Pelangi. Setelah sebelumnya kaum pria berada di garda terdepan penolakan, giliran pada momentum peringatan hari Kartini 21 April 2019 kaum perempuan Kelurahan Ketegan menolak pembangunan rumah persemayaman jenazah yang dianggap menggangu ketentraman warga dan kenyamanan warga . Apa saja yang akan dilakukan perempuan (emak-emak ) Kelurahan Ketegan ? Berikut hasil investigasi tim liputan Memo X Biro Sidoarjo yang dipaparkan secara bersambung ————–

Memontum Sidoarjo – Pernyataan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat kepada Memo X, Senin (25/03/2019) oleh warga kelurahan Ketegan Kecamatan Taman dianggap belum final. Usai sidak beberapa waktu yang lalu, poltiisi PDI P itu menyebut jika pengembang PT Surga Pelangi terpaksa harus mengubah site plan pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah yang ada di Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Hal ini disebabkan lantaran perizinan yang diajukan PT Surga Pelangi sudah ada. Selain itu, proyek pembangunan terutama soal pengurukan lahan sudah berjalan.”Prinsipnya soal perizinan sudah yang diajukan pengembang (PT Surga Pelangi) sudah jelas dan tidak ada kendala. Hanya saja harus mengubah site plannya,” terangnya.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo ini meminta jika pembangunan boleh dilanjutkan jika site plan barunya sudah selesai. Isi perubahan site plan itu, diantarnya jika sebelumnya full bangunan diubah menjadi bangunan seluruhnya ada di belakang (dekal tol). Selain itu juga mengubah Saluran Ekstra Tegangan Tinggi (Sutet).

Advertisement

“Jadi site plan barunya tidak full bangunan. Bagian depan akan digunakan lahan parkir dan pertamanan terutama yang berdekatan dengan pemukiman warga RT 13 Kelurahan Ketegan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Dayat ini pihak pengembang bersedia membuat MoU dengan warga untuk tidak mengajukan perizinan baru saat Rumah Persemayaman Jenazah itu sudah beroperasi. Hal ini untuk menghargai keberatan warga itu.

“Kalau bisa ada MoU baru kalau pengembang tak ada mengajukan perizinan baru saat pembangunan sudah selesai dan pengembangan usaha baru yang sesuai bidangnya. Karena itu akan membuat warga keberatan,” tegasnya.

Sementara itu, kata Dayat seluruh masukan itu merupakan hasil rapat internal Komisi A DPRD Sidoarjo dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat internal itu dilaksanakan, Sabtu (23/03/2019) paska para anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo sidak ke lokasi pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah dan sejumlah OPD terkait.

Advertisement

“Semua harus legowo dengan hasil ini, karena izinnya sudah terpenuhi semua,” tandasnya.

Ternyata apa yang dinyatakan Dayat ditolak emak-emak warga Kelurahan Ketegan. Penolakan itu bukan tanpa alasan. Itu setelah sejumlah emak-emak Kelurahan Ketegan mengadakan diskusi mengadakan diskusi membahas kelanjutan penolakan pembangunan rumah persemayaman makam PT Surga Pelangi.

Pertemuan ini dimotori Nolan Permatasari, Peny Suparno, Sunartini, Andri dan Sri Wulaningsih. Pertemuan yang juga didampingi keluarga itu mereka sepakat menolak perubahan site plant seperti yang dinyatakan Choirul Hidayat.

“ Pernyataan Pak Dayat itu apa tidak keliru. Apakah ini bukan keputusan politis. Bukankah perubahan site plant itu bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati. Dalam hal ini persetujuan Bupati Sidorjo Bapak H Saiful Ilah,” katanya kompak. (ari/fan/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas